Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2024/PN Gns | ALI SODIQ | 1. PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT TARA DHARMA ARTHA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2024/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jan. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 3. Menyatakan Pinjaman Pokok Penggugat kepada Tergugat secara sah sebesar Rp.350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Surat Persetujuan Permohonan Kredit No. 5719/TDA/Dir-Adm krd/VII/2020, sebesar Rp.350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah); 4. Menyatakan bahwa Penggugat hanya mampu mengembalikan Pokok Pinjaman Rp.350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan Cara Mencicil; 5. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Surat Persetujuan Permohonan Kerdit No. 7296/TDA/Dir-Adm krd/VII/2021 Tertanggal 28 Juli 2021 dengan Plafond Awal ; Rp.395.000.000 ( tiga ratus sembilan puluh lima juta puluh, Surat Persetujuan Permohonan Kredit No. 8044/TDA/Dir-Adm krd/I/2022 Tertanggal 31 Januari 2022 dengan Plafond Awal ; Rp.490.000.000 ( empat ratus sembilan puluh juta rupiah, Surat Persetujuan Permohonan Kredit No. 8794/TDA/Dir-Adm krd/VIII/2022 Tertanggal 30 Agustus 2022 dengan Nominal Pinjaman yang disetujui : Rp. 548,000,000 ( lima ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan surat Persetujuan Permohonan Kredit No. 9388/TDA/Dir-Adm krd/II/2022 Tertanggal 28 Februari 2023 dengan Plafond Awal ; Rp.662.000.000 ( empat ratus sembilan puluh juta rupiah; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melarang Tergugat untuk menjadikan Bunga Menjadi Pokok; 7. Menyatakan putusan perkara a quo serta merta atau dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. ATAU
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |