Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Gns Muhidin 1.Purboyo bin Riboet
2.Bintang Nur Irfaq Sabila Fidin bin Purboyo
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 17 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhidin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Purboyo bin Riboet
2Bintang Nur Irfaq Sabila Fidin bin Purboyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 6.650.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum kepada Penggugat yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian secara riil / nyata sebesar Rp 6.650.000,- (enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan berpotensi mengalami kerugian lainnya sebasar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), karena Tergugat I dan Tergugat II tidak membongkar objek sengketa;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan membongkar objek sengketa yaitu bangunan dengan ukuran kurang lebih 5 x 6 meter dan baru-baru ini diberi canopy / dari baja ringan / spandex ukurannya 5 x 4 meter. Kios/toko tersebut beratap asbes dan berdinding bata yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah atas biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri seketika putusan dalam perkara aquo dijatuhkan dan telah berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Penggugat berhak mengosongkan dan membongkar menurut hukum, objek sengketa yaitu bangunan tempat berdagang/kios/toko ukuran 5 x 6 meter dan baru-baru ini diberi canopy / dari baja ringan / spandex ukurannya 5 x 4 meter. Kios/toko tersebut beratap asbes dan berdinding bata yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT.01 RW.06 Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah. Jika dalam waktu 3 x 24 jam dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Tergugat I dan Tergugat II tidak membongkar objek sengketa;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak