Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Gns TRIYADI ANDANI, SH. HERNI Alias RATU Binti MUHAMMAD NUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1183/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRIYADI ANDANI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERNI Alias RATU Binti MUHAMMAD NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa HERNI Alias RATU Binti MUHAMMAD NUR Pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih pada kurun waktu Tahun 2023, bertempat di Dusun 1 Kampung Buyut Ilir Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut


Bahwa Sekira Bulan September 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa HERNI Alias RATU Binti MUHAMMAD NUR diberikan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Rangka MH1JM9117LK038610, Nomor Mesin JM91E1037610 oleh keponakannya yang bernama Wijaya yang diberikan di di Rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun I Rt/Rw 001/002 Kamp. Buyut ilir Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah tanpa dilengkapi dengan STNK maupun BPKB yang menurut pengakuan dari Terdakwa , Sdr. WIJAYA tersebut berkata bahwasanya telah diperintahkan oleh suami Terdakwa yakni Sdr. BUDI UTAMA (Daftar Pencarian Orang di Kepolisian Resor Lampung Tengah) untuk menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa untuk digunakan dikampung.

Selanjutnya saksi dari Kepolisian ROBBYANTO SIHOMBING dan MUSLIM ARIF melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERNI Alias RATU dalam perkara lain dan saat dilakukan penggeledahan terdapat 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih dengan Nomor Rangka MH1JM9117LK038610 yang ternyata motor tersebut adalah motor milik saksi RIYADI yang pernah hilang pada Hari kamis tanggal 24 Agustus 2023 di rumahnya sesuai dengan Laporan Polisi yang di buat di Polres Lampung Tengah sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 299 / VIII / 2023 / SPKT / Res Lamteng / Polda Lampung, Tanggal 24 Agustus 2023.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.  ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya