Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Gns Choeroni Amsah Junariah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Gns
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Choeroni Amsah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YANUAR ZULIANSAH,S.H.Choeroni Amsah
Tergugat
NoNama
1Junariah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 396.089.325,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi

    kepada Penggugat;

3. Dalam Permohonan SITA:

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu 1 (Satu) unit kendaraan bermotor:

Merk/Tipe                                       : Toyota / Raize 1.0t Gr Sport Cvt Two Tone

Tahun                                            : 2022

Warna                                            : Black Red

Nomor Rangka                              : MHKAA1BA6NJ059221

Nomor Mesin                                : 1 KR-A720161

Nomor Polisi                                 : BE 1019 HC

BPKB atas Nama                         : JUNARIAH

No.Sertifikat Jaminan Fidusia     : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022;

  1. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh

wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang

                     dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan

dimaksud dititipkan pada Penggugat.

4. Menghukum  Tergugat untuk  membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan

sebesar Rp. 396.089.325,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam  

Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima

Rupiah), yang terdiri dari :

O/S Pokok Hutang                                                           = Rp.256.480.641.34,-

Bunga Terhutang= Rp.118.729.358.66,-

  •  

Biaya Lain-lain (Biaya Penagihan,= Rp.3.000.000,-

Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya

Gugatan)

5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan

    Kendaraan jaminan berupa 1 (Satu) unit kendaraan bermotor, apabila Tergugat

    dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh

    kewajibannya kepada Penggugat yakni:

Merk/Tipe                                   : Toyota / Raize 1.0t Gr Sport Cvt Two Tone

Tahun                                        : 2022

Warna                                       : Black Red

Nomor Rangka                          : MHKAA1BA6NJ059221

Nomor Mesin                             : 1 KR-A720161

Nomor Polisi                              : BE 1019 HC

BPKB atas Nama                     : JUNARIAH

No.Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022; 

 

 

 

6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan

penarikan Kendaraan berupa1 (Satu) unit kendaraan bermotor :

  •      : Toyota / Raize 1.0t Gr Sport Cvt Two Tone
  •       : 2022
  •       : Black Red

Nomor Rangka      : MHKAA1BA6NJ059221

Nomor Mesin                 : 1 KR-A720161

Nomor Polisi                 : BE 1019 HC

BPKB atas Nama      : JUNARIAH

No.Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022; 

    apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara

    sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan

  •    

7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual  1 (Satu)

    unit kendaraan bermotor serta mengambil hasil penjualan untuk pelunasan

  •     kepada Tergugat berupa:
  •                                    : Toyota / Raize 1.0t Gr Sport Cvt Two Tone
    •        : 2022
    •        : Black Red

Nomor Rangka       : MHKAA1BA6NJ059221

Nomor Mesin       : 1 KR-A720161

Nomor Polisi       : BE 1019 HC

BPKB atas Nama       : JUNARIAH

No.Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00132422.AH.05.01 Tahun 2022;

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.

    1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;

9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum

    Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);

10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

    Atau :

    apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak