Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2018/PN Gns EDI SUPRIYANTO Bin PONIJAN Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Terbanggi Besar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2018/PN Gns
Tanggal Surat Kamis, 01 Mar. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1EDI SUPRIYANTO Bin PONIJAN
Termohon
NoNama
1Kanit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Terbanggi Besar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

IV. PETITUM

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sektor Terbanggi Besar Kepala Unit Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Mengembalikan Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Super Nopol 2723 GK, Jenis Minibus, Warna Kuning Metalik, Nomor Kerangka:MHF11LF8200005785, Nomor Mesin: 2L-9589220, Tahun 2000 Atas Nama SUGIAMI, Alamat Sri Waluyo II RT.020/ RW.007 Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih kepada Pemohon;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya