Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
132/Pid.B/2024/PN Gns | RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H | RISKI HIDAYATULLAH Bin FAHRUL ROZI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 132/Pid.B/2024/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-1424/L.8.15/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU Mulanya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat pergi ke Alfamart untuk membeli rokok dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya terdakwa didepan rumah Sdr. GINTING terdakwa melihat pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu timbullah niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah Sdr. GINTING, setelah berhasil masuk ke dalam halaman rumah Sdr. GINTING terdakwa mengintip keadaan didalam rumah melalui jendela ruang tamu dan saat terdakwa mengetahui kondisi didalam rumah tersebut dalam keadaan sepi dan melihat saksi FX APRIYONO PUTRA ANAK DARI JOHANES JOKO MARYONO dan saksi RISKI GRAFIANUS HALIM GINTING ANAK DARI GARIN GINTING sedang tertidur di ruang tamu, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu depan, setelah berhasil masuk terdakwa mengambil barang yang berada di ruang tamu dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, barang yang diambil oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas warna putih merk Guess yang berisi 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah airpods warna putih, 1 (satu) buah token BCA, 1 (satu) buah kabel casan Iphone, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) buah KTP dengan NIK 1802076103890007, 1 (satu) buah SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA rekening 6560043889 dan ATM BCA rekening 0661700296 dan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold dengan nomor handphone 087899877848 milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah Sdr. GINTING dan pulang kerumahnya, lalu pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang terdakwa memeriksa isi tas dan mengambil uang tunai senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold kedalam tas tersebut, sesampainya terdakwa dirumahnya kemudian terdakwa menyimpan tas dan handphone milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING tersebut diatas plafon kamar mandi rumah terdakwa. -----------Perbuatan Terdakwa RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA Bahwa terdakwa RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Sdr. GINTING yang beralamatkan di Griya Yukum Jaya Blok C No. 02 Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Mulanya pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 01.00 wib terdakwa berniat pergi ke Alfamart untuk membeli rokok dengan berjalan kaki, kemudian sesampainya terdakwa didepan rumah Sdr. GINTING terdakwa melihat pintu pagar rumah tersebut dalam keadaan sedikit terbuka, lalu timbullah niat terdakwa untuk masuk kedalam rumah Sdr. GINTING, setelah berhasil masuk ke dalam halaman rumah Sdr. GINTING terdakwa mengintip keadaan didalam rumah melalui jendela ruang tamu dan saat terdakwa mengetahui kondisi didalam rumah tersebut dalam keadaan sepi dan melihat saksi FX APRIYONO PUTRA ANAK DARI JOHANES JOKO MARYONO dan saksi RISKI GRAFIANUS HALIM GINTING ANAK DARI GARIN GINTING sedang tertidur di ruang tamu, mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui pintu depan, setelah berhasil masuk terdakwa mengambil barang yang berada di ruang tamu dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya, barang yang diambil oleh terdakwa yaitu 1 (satu) buah tas warna putih merk Guess yang berisi 1 (satu) buah cincin berlian, 1 (satu) buah airpods warna putih, 1 (satu) buah token BCA, 1 (satu) buah kabel casan Iphone, 1 (satu) buah dompet berisi 1 (satu) buah KTP dengan NIK 1802076103890007, 1 (satu) buah SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA rekening 6560043889 dan ATM BCA rekening 0661700296 dan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold dengan nomor handphone 087899877848 milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut kemudian terdakwa keluar dari rumah Sdr. GINTING dan pulang kerumahnya, lalu pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang terdakwa memeriksa isi tas dan mengambil uang tunai senilai Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa memasukkan 1 (satu) buah HP Iphone 14 Promax 256GB warna gold kedalam tas tersebut, sesampainya terdakwa dirumahnya kemudian terdakwa menyimpan tas dan handphone milik saksi MARSELIA GINTING ANAK DARI GARIN GINTING tersebut diatas plafon kamar mandi rumah terdakwa. ---------- Perbuatan Terdakwa RISKI HIDAYATULLAH BIN FAHRUL ROZI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.--- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |