Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2024/PN Gns EKA REZA KHADOWMI, S.H. 1.EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO
2.CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU
3.BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1361/L.8.15/Eku.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EKA REZA KHADOWMI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO[Penahanan]
2CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU[Penahanan]
3BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU:
Bahwa Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO, Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN bersama-sama dengan Saksi NGADIRAN Bin GIMIN (Penuntutan dalam perkara terpisah) sekira pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya sekira Tahun 2023, bertempat di pekarangan rumah Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO yang beralamat di Desa Bumi Ayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berawal hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib berlangsung perjudian berupa sabung ayam oleh Sdr. DIKA (DPO), Sdr. GRANAT (DPO) dan Sdr. PENDENG (DPO) di pekarangan rumah Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO yang beralamat di Desa Bumi Ayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah. Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO berperan menyediakan tempat sebagai arena aduan ayam dan menerima upah sebsar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kali aduan hingga ada menang/kalah;
Bahwa selanjutnya terdapat beberapa orang lainnya yang ikut melakukan perjudian sabung ayam diantaranya Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN dan Saksi NGADIRAN Bin GIMIN yang berperan sebagai pemain pinggiran;
Bahwa cara Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Saksi NGADIRAN Bin GIMIN dan Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN melakukan perjudian sabung ayam yaitu melakukan pasangan taruhan antar sesama pemain pinggiran diluar dari taruhan para pemilik ayam namun menang atau kalah ditentukan ayam yang diadu;
Bahwa Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU bertaruh dengan Saksi NGADIRAN Bin GIMIN uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU memilih ayam milik Sdr. DIKA (DPO) sebagai jagoan sedangkan Saksi NGADIRAN Bin GIMIN memilih ayam milik Sdr. GRANAT (DPO) sebagai jagoan;
Bahwa Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN bertaruh dengan Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ayam yang dipertaruhkan adalah ayam milik Sdr. DIKA (DPO);
Bahwa perjudian sabung ayam oleh Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN, Saksi NGADIRAN Bin GIMIN belum keluar pemenang tiba-tiba datang pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan;
Bahwa aturan dalam perjudian sabung ayam tersebut yaitu berlangsung selama 3 (tiga) air yang artinya 3 (tiga) x 10 (sepuluh) menit dan ketika selesai 3 (tiga) air maka otomatis terlihat ayam mana yang akan keluar sebagai pemenang dimana salah satu ayam ada yang tidak berani;
Bahwa perjudian berupa sabung ayam oleh Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO, Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN dan Saksi NGADIRAN Bin GIMIN tidak memiliki izin dari instansi atau pihak yang berwenang;
Bahwa Tujuan Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO, Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN, Saksi NGADIRAN Bin GIMIN untuk mencari keuntungan;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO, Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN dan Saksi NGADIRAN Bin GIMIN (Penuntutan dalam perkara terpisah) sekira pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya sekira Tahun 2023, bertempat di pekarangan rumah Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO yang beralamat di Desa Bumi Ayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
Bahwa berawal hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib berlangsung perjudian berupa sabung ayam oleh Sdr. DIKA (DPO), Sdr. GRANAT (DPO) dan Sdr. PENDENG (DPO) di pekarangan rumah Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO yang beralamat di Desa Bumi Ayu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah. Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO berperan menyediakan tempat sebagai arena aduan ayam dan menerima upah sebsar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) setiap kali aduan hingga ada menang/kalah;
Bahwa selanjutnya terdapat beberapa orang lainnya yang ikut melakukan perjudian sabung ayam diantaranya Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III NGADIRAN Bin GIMIN dan Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN yang berperan sebagai pemain pinggiran;
Bahwa cara Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III NGADIRAN Bin GIMIN dan Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN melakukan perjudian sabung ayam yaitu melakukan pasangan taruhan antar sesama pemain pinggiran diluar dari taruhan para pemilik ayam namun menang atau kalah ditentukan ayam yang diadu;
Bahwa Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU bertaruh dengan Terdakwa III NGADIRAN Bin GIMIN uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan cara Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU memilih ayam milik Sdr. DIKA (DPO) sebagai jagoan sedangkan Terdakwa III NGADIRAN Bin GIMIN memilih ayam milik Sdr. GRANAT (DPO) sebagai jagoan;
Bahwa Terdakwa IV BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN bertaruh dengan Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan ayam yang dipertaruhkan adalah ayam milik Sdr. DIKA (DPO);
Bahwa perjudian sabung ayam oleh Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III NGADIRAN Bin GIMIN, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN belum keluar pemenang tiba-tiba datang pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan;
Bahwa aturan dalam perjudian sabung ayam tersebut yaitu berlangsung selama 3 (tiga) air yang artinya 3 (tiga) x 10 (sepuluh) menit dan ketika selesai 3 (tiga) air maka otomatis terlihat ayam mana yang akan keluar sebagai pemenang dimana salah satu ayam ada yang tidak berani;
Bahwa perjudian berupa sabung ayam oleh Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO, Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III NGADIRAN Bin GIMIN, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN tidak memiliki izin dari instansi atau pihak yang berwenang;
Bahwa Tujuan Terdakwa I EDWIN PRAMONO Bin EMIR PRAMONO, Terdakwa II CHARLES NAPITUPULU Anak dari M. NAPITUPULU, Terdakwa III NGADIRAN Bin GIMIN, Terdakwa III BINTORO FEBRIANTO Bin GIMAN untuk mencari keuntungan;
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya