Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2023/PN Gns SUWARTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2023/PN Gns
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUWARTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.

 

  1. Membenarkan bahwa nama pemohon yang tertulis Suwarti dengan tempat tanggal lahir Tulang Damar, 26 Juni 1992 pada dokumen passport merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan  Suwarti dengan tempat tanggal lahir Tulung Damar, 26 Juni 1994.

 

  1. Memberika izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan Tempat dan Tahun Lahir Pemohon ke Kantor Imigrasi Provinsi Lampung yang semula tertulis lahir Tulang Damar, 26 Juni 1992 dirubah menjadi Tulung Damar, 26 Juni 1994 pada dokumen passport sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah, dan Buku Nikah Pemohon.

 

  1. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak