Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian atau seluruhnya
2. Menyatakan Perjanjian secara Lisan antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah secara Hukum sebagaimana yang di Maksu dalam Pasal 1320 KUHPerdata
3. Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp.510.000.000,- ( Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah ).
5. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet Banding atau Kasasi
6. Menghukum Tergugat untuk membayar beban Perkara
|