Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Gns TAUFIK JAUHARI HUSNI Bin ABU UMAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/105/V/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TAUFIK JAUHARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNI Bin ABU UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 10.00 Wib, telah melakukan pencurian berondolan buah sawit diareal kebun kelapa sawit milik PTPN7 di afdeling 3 blok 288 karang sari kec.padang ratu kab.lampung tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR dengan cara terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR berangkat dari rumah pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 09.30 wib terdakwa berangkat dari rumahnya di kamp. Bumi Aji kec. Anak Tuha ke PTPN7 padang ratu sesampainya diPTPN7 padang ratu terdakwa langsung masuk kekebun kelapa sawit diafdeling 3 blok 288 kp karang sari kec.padang ratu kemudian terdakwa mengambil berondolan buah sawit yang jatuh dibawah buah sawit tersebut dan berondolan buah sawit tersebut dimasukakan kedalam karung warna putih yang terdakwa bawa sekitar pukul 12.00 wib terdakwa ditangkap atau diamankan oleh satpam PTPN7 yang saat itu sedang berpatroli dan terdakwa serta barang bukti 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan berondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (Kg) diserahkan kepolsek padang ratu guna pengusutan lebih lanjut,akibat kejadian tersebut korban WINARNO Bin CIPTO mengalami kerugian berondolan buah kelapa sawit sejumlah kurang lebih 1 (satu) karung yang beratnya kurang lebih 60 Kg bila ditaksirkan dengan nominal kurang lebih kerugaian sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO, saksi JARNO Bin KATIRAN petunjuk keterangan terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor :------------------------


                                                                    =02=

    ------------- SP.Sita/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal  ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang,maka dengan adanya terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Mengambil suatu barang ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO, saksi JARNO Bin KATIRAN petunjuk keterangan terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023, bahwa terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR telah mengambil barang milik korban PTPN7 padang ratu pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 12.00 Wib di areal perkebunan PTPN7 afdeling 3 blok 288 kp.karang sari kec.Padang ratu Kab. Lampung Tengah.atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan berondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (Kg).

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO, saksi JARNO Bin KATIRAN petunjuk keterangan terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023,bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR berupa 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan berondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (Kg) milik korban PTPN7 padang ratu.

d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum:    
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi WINARNO Bin CIPTO, saksi JARNO Bin KATIRAN petunjuk keterangan terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/04/IV/2023/Reskrim, tanggal 04 April 2023,telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira jam 12.00 Wib di areal perkebunan PTPN7 afdeling 3 blok 288 kp.karang sari kec.Padang ratu Kab. Lampung Tengah telah diduga terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan berondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (Kg) milik korban PTPN7 padang ratu tersebut akan di gunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami PTPN7 Padang ratu adalah 1 (satu) buah karung warna putih yang berisikan berondolan buah sawit seberat kurang lebih 60 (Kg) milik korban PTPN7 padang ratu yang harganya kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah).
 
    Atas perbuatan terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, ,maka terhadap perbuatan terdakwa HUSNI Bin ABU UMAR dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).   

 

Pihak Dipublikasikan Ya