Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2024/PN Gns DWI HASTUTI, S.H.,M.H. FEBRI ADI PRATAMA Bin AHMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 129/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1421/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HASTUTI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI ADI PRATAMA Bin AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa FEBRI ADI PRATAMA Bin AHMADI pada hari Rabu tanggal 21 Bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 07.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat rumah saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono  yang terletak di Dsn. Adi Luwih Rt/Rw 012/002 Desa Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan pada sekira jam 09.00 WIB bertempat di BRI Link yang terletak di jalan Proklamator Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------
------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang merupakan karyawan BRI Link yang terletak di jalan Proklamator Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah melalui telpon Whatshap dan mengatakan jika terdakwa akan mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Mendengar perkataan terdakwa, saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang telah mengenal terdakwa yang bekerja sebagai karyawan SPBU Seputih Jaya dan sudah beberapa kali mengambil uang di BRI Link tersebut tanpa curiga mengatakan kepada terdakwa jika di BRI Link hanya ada uang tunai sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah). Medengar informasi tersebut maka terdakwa langsung setuju untuk mengambil uang tersebut ke rumah saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono  yang terletak di Dsn. Adi Luwih Rt/Rw 012/002 Desa Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan berjanji akan mengirim saldo pengembalian uang tersebut pada sekira jam 09.00 wib. Kemudian setelah menerima uang tersebut maka terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian pada sekira jam 09.00 WIB ketika saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono sudah berada di BRILINK yang terletak di Jl. Proklamator Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah terdakwa menghubungi saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono dan meminta saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono untuk bersabar dikarenakan terdakwa sedang mengusahan uang tersebut. Kemudian pada sekira jam 10.00 WIB terdakwa datang ke BRILINK tersebut dan berkata kepada saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono bahwa terdakwa sedang mengusahakan uang yang ia pinjam dan uang tersebut pasti kembali kalau saldonya dikirim lagi.  Mendengar perkataan terdakwa maka saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang mempercayai kata-kata terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ke nomor rekening Bank Mandiri 1140020742493 an. Febri Adi Pratama (terdakwa)  melalui rekening Bank Mandiri an. Made Yoga Putra yang merupakan pemilik BRI LINK tersebut dengan harapan terdakwa akan segera mengembalikan seluruh uang yang sudah diberikan, namun setelah satu jam menunggu terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut. Kemudian saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang melihat terdakwa masih berada di BRI LINK tersebut langsung menanyakan kepada terdakwa “gimana mas keluar gak uang nya?”, namun terdakwa kembali meminta agar saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka mentransfer uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening milik terdakwa dengan mengatakan “kalau dikirim sekali lagi pasti saya bayar“. Mendengar permintaan terdakwa tersebut saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono menolak permintaan tersebut dikarenakan sisa saldo di BRI Link tersebut hanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank Mandiri 1140020742493  Febri Adi Pratama (terdakwa)  melalui nomor rekening Bank Mandiri an. I Made Suwena Selaku pemilik BRI LINK, namun setelah itu terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut. Bahkan sekira ± 1 (satu) jam kemudian terdakwa meminta saksi Yolanda Diah Ayu untuk mentransfer uang ke rekeningnya, namun langsung saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono menolak dan  meminta terdakwa agar mengembalikan seluruh uang yang terdakwa pinjam, namun pada saat itu terdakwa mulai berbelit-belit dan terlihat panik dan akhirnya saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang mulai curiga bertanya kepada terdakwa mengenai tujuan penggunaan uang tersebut dan terdakwa menjawab jika uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Mendengar jawaban tersebut maka saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono langsung menghubungi saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana selaku salah satu pemilik BRILINK dan memberitahu perbuatan terdakwa dengan megatakan “Bli aku mines”.  Kemudian setelah mendapat informasi tersebut maka saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana langsung memberitahu saksi I Made Suwena Anak Dari Made Lebih dan saksi Made Yoga Putra Anak Dari I Nengah Suarti  yang juga merupakan pemilik BRI LINK tersebut. Tidak lama kemudian saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana datang menemui terdakwa yang masih berada di BRI LINK tersebut dan menghitung ulang kerugian yang dialami oleh BRI LINK yang ternyata berjumlah Rp. 62.910.000, (enam puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Gunung Sugih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana, saksi I Made Suwena Anak Dari Made Lebih dan saksi  Made Yoga Putra Anak Dari I Nengah Suarti  yang merupakan pemilik BRI LINK yang terletak di jalan Proklamator Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah menderita kerugian ± sebesar Rp. 62.910.000, (enam puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

ATAU
KEDUA

------- Bahwa Terdakwa FEBRI ADI PRATAMA Bin AHMADI pada hari Rabu tanggal 21 Bulan Februari Tahun 2024 sekira pukul 07.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat rumah saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono  yang terletak di Dsn. Adi Luwih Rt/Rw 012/002 Desa Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan pada sekira jam 09.00 WIB bertempat di BRI Link yang terletak di jalan Proklamator Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili peerkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orangg lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa menghubungi saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang merupakan karyawan BRI Link yang terletak di jalan Proklamator Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah melalui telpon Whatshap dan mengatakan jika terdakwa akan mengambil uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Mendengar perkataan terdakwa, saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang telah mengenal terdakwa yang bekerja sebagai karyawan SPBU Seputih Jaya dan sudah beberapa kali mengambil uang di BRI Link tersebut tanpa curiga mengatakan kepada terdakwa jika di BRI Link hanya ada uang tunai sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh Sembilan juta rupiah). Medengar informasi tersebut maka terdakwa langsung setuju untuk mengambil uang tersebut ke rumah saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono  yang terletak di Dsn. Adi Luwih Rt/Rw 012/002 Desa Adi Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan berjanji akan mengirim saldo pengembalian uang tersebut pada sekira jam 09.00 wib. Kemudian setelah menerima uang tersebut maka terdakwa langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut.
Kemudian pada sekira jam 09.00 WIB ketika saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono sudah berada di BRILINK yang terletak di Jl. Proklamator Kel. Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah terdakwa menghubungi saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono dan meminta saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono untuk bersabar dikarenakan terdakwa sedang mengusahan uang tersebut. Kemudian pada sekira jam 10.00 WIB terdakwa datang ke BRILINK tersebut dan berkata kepada saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono bahwa terdakwa sedang mengusahakan uang yang ia pinjam dan uang tersebut pasti kembali kalau saldonya dikirim lagi.  Mendengar perkataan terdakwa maka saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang mempercayai kata-kata terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 23.910.000,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ke nomor rekening Bank Mandiri 1140020742493 an. Febri Adi Pratama (terdakwa)  melalui rekening Bank Mandiri an. Made Yoga Putra yang merupakan pemilik BRI LINK tersebut dengan harapan terdakwa akan segera mengembalikan seluruh uang yang sudah diberikan, namun setelah satu jam menunggu terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut. Kemudian saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang melihat terdakwa masih berada di BRI LINK tersebut langsung menanyakan kepada terdakwa “gimana mas keluar gak uang nya?”, namun terdakwa kembali meminta agar saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka mentransfer uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ke rekening milik terdakwa dengan mengatakan “kalau dikirim sekali lagi pasti saya bayar“. Mendengar permintaan terdakwa tersebut saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono menolak permintaan tersebut dikarenakan sisa saldo di BRI Link tersebut hanya sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah itu saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono mentransfer uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening Bank Mandiri 1140020742493  Febri Adi Pratama (terdakwa)  melalui nomor rekening Bank Mandiri an. I Made Suwena Selaku pemilik BRI LINK, namun setelah itu terdakwa tidak juga mengembalikan uang tersebut. Bahkan sekira ± 1 (satu) jam kemudian terdakwa meminta saksi Yolanda Diah Ayu untuk mentransfer uang ke rekeningnya, namun langsung saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono menolak dan  meminta terdakwa agar mengembalikan seluruh uang yang terdakwa pinjam, namun pada saat itu terdakwa mulai berbelit-belit dan terlihat panik dan akhirnya saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono yang mulai curiga bertanya kepada terdakwa mengenai tujuan penggunaan uang tersebut dan terdakwa menjawab jika uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Mendengar jawaban tersebut maka saksi Yolanda Diah Ayu Puspitaloka Binti Joko Priono langsung menghubungi saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana selaku salah satu pemilik BRILINK dan memberitahu perbuatan terdakwa dengan megatakan “Bli aku mines”.  Kemudian setelah mendapat informasi tersebut maka saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana langsung memberitahu saksi I Made Suwena Anak Dari Made Lebih dan saksi Made Yoga Putra Anak Dari I Nengah Suarti  yang juga merupakan pemilik BRI LINK tersebut. Tidak lama kemudian saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana datang menemui terdakwa yang masih berada di BRI LINK tersebut dan menghitung ulang kerugian yang dialami oleh BRI LINK yang ternyata berjumlah Rp. 62.910.000, (enam puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Gunung Sugih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi I Putu Ardika Anak Dari I Ketut Sadiartana, saksi I Made Suwena Anak Dari Made Lebih dan saksi  Made Yoga Putra Anak Dari I Nengah Suarti  yang merupakan pemilik BRI LINK yang terletak di jalan Proklamator Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah menderita kerugian ± sebesar Rp. 62.910.000, (enam puluh dua juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya