1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat.
3. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu: 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha :
Type ALL NEW NMAX 155,
No. Rangka MH3SG5620LJ064827
No. Mesin G3L8E0067047
No. Polisi BE 2538 GH
BPKB atas nama AGUS KURNIAWAN
b. Memerintahkan kepada Jurusita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 43.369.820,- (Empatpuluh tiga juta tiga ratus enampuluh sembilan ribu delapan ratus duapuluh rupiah) yang terdiri dari:
Sisa Pokok = Rp 25.957.896,-
Denda = Rp 6.897.820,-
Biaya Bunga yang harus dibayar Penggugat selama 34 Bulan dari tanggal 28 Juli 2022 yaitu sebesar = Rp. 9.514.104,-
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan) = Rp. 1.000.000,-
5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan jaminan berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ064827, No. Mesin G3L8E0067047, No. Polisi BE 2538 GH, BPKB atas nama AGUS KURNIAWAN apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ064827, No. Mesin G3L8E0067047, No. Polisi BE 2538 GH, BPKB atas nama AGUS KURNIAWAN, apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
7 7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha, Type ALL NEW NMAX 155, No. Rangka MH3SG5620LJ064827, No. Mesin G3L8E0067047, No. Polisi BE2538GH, BPKB atas nama AGUS KURNIAWAN, dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
10 . Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.