Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.B/2024/PN Gns HARI NINGSIH, S.H. FERDI SETIAWAN BIN HERMANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 134/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1459/L.8.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARI NINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDI SETIAWAN BIN HERMANSYAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa FERDI SETIAWAN Bin HERMANSYAH (Alm) bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Seputih Raman Dusun I Kampung Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------
    
Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, ketika Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang nongkrong bersama, saksi YURDAN MARISKA mengatakan “AYOK KITA JALAN”, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA dengan menaiki 1 (satu) sepeda motor HONDA GENIO warna hitam tanpa Nopol No Ka: MH1JMA113NK010856, No Sin: JMA1E1010319 milik Terdakwa berboncengan tiga langsung pergi meninggalkan tempat tongkrongan tersebut. Pada saat ditengah perjalanan, saksi YURDAN MARISKA mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan Terdakwa “KITA NYARI-NYARI YUK”, kemudian Terdakwa dan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA mengiyakannya. Sekira pukul 19.00 Wib saat Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA sedang melewati Jalan Raya Seputih Raman Dusun I Kampung Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, kemudian mendekati saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 warna biru Nomor Polisi F 4030 KD, lalu saksi YURDAN MARISKA mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan Terdakwa “MAKAN ORANG ITU AJA YOK”, kemudian Terdakwa dan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA mengiyakannya. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA mendekati saksi korban RUDI SETIAWAN yang sedang mengendarai sepeda motor Yamah R15 tersebut kemudian saksi YURDAN MARISKA mengatakan kepada saksi korban RUDI SETIAWAN “NGAPAIN KAMU, JANGAN MACEM -MACEM”, lalu saksi korban RUDI SETIAWAN mengatakan “ENGGAK APA-APA”, kemudian saksi YURDAN MARISKA tanpa seizin dari saksi korban RUDI SETIAWAN langsung merampas 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam dari genggamana tangan saksi korban RUDI SETIAWAN sambil saksi YURDAN MARISKA mengatakan “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU”, setelah itu Terdakwa berusaha merebut kunci kontak sepeda motor Yamaha R15 milik saksi korban RUDI SETIAWAN, namun saksi korban RUDI SETIAWAN langsung berteriak “BEGAL..BEGAL..MALING..MALING”, karena takut terdengar warga masyarakat sekitar, akhirnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA langsung melarikan diri kearah Kota Gajah sambil membawa handphone milik saksi korban RUDI SETIAWAN yang disimpan oleh Anak saksi M. HARTONO. Kemudian 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi korban RUDI SETIAWAN tersebut dijual oleh Anak Saksi M. HARTONO SAPUTRA kepada tetangganya yang bernama FEB di Kampung Kedaton Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut dibagi rata kepada Terdakwa dan saksi YURDAN MARISKA masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa adapun peran dari Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN pada saat melakukan pencurian dnegan kekerasan tersebut yaitu Terdakwa berperan berusaha mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO namun gagal, sedangkan peran dari Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA yaitu mengawasi keadaan sekitar agar pencurian berhasil dan peran dari saksi YURDAN MARISKA adalah mengambil secara paksa 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi korban RUDI SETIAWAN sambil mengeluarkan kata-kata ancaman “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU”.

Bahwa tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN mengambi secara paksa 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum serta untuk dijual dan uang dari hasil penjualan handphone tersebut akan dibagi rata serta akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

Bahwa tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN tidak memiliki izin dari saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO untuk mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam tersebut.-

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN, mengakibatkan saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO kehilangan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna hitam dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).------------------

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke- 2 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa FERDI SETIAWAN Bin HERMANSYAH (Alm) bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Seputih Raman Dusun I Kampung Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------

Berawal pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 Wib, ketika Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang nongkrong bersama, saksi YURDAN MARISKA mengatakan “AYOK KITA JALAN”, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA dengan menaiki 1 (satu) sepeda motor HONDA GENIO warna hitam tanpa Nopol No Ka: MH1JMA113NK010856, No Sin: JMA1E1010319 milik Terdakwa berboncengan tiga langsung pergi meninggalkan tempat tongkrongan tersebut. Pada saat ditengah perjalanan, saksi YURDAN MARISKA mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan Terdakwa “KITA NYARI-NYARI YUK”, kemudian Terdakwa dan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA mengiyakannya. Sekira pukul 19.00 Wib saat Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA sedang melewati Jalan Raya Seputih Raman Dusun I Kampung Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah, kemudian mendekati saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 warna biru Nomor Polisi F 4030 KD, lalu saksi YURDAN MARISKA mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan Terdakwa “MAKAN ORANG ITU AJA YOK”, kemudian Terdakwa dan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA mengiyakannya. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA mendekati saksi korban RUDI SETIAWAN yang sedang mengendarai sepeda motor Yamah R15 tersebut kemudian saksi YURDAN MARISKA mengatakan kepada saksi korban RUDI SETIAWAN “NGAPAIN KAMU, JANGAN MACEM -MACEM”, lalu saksi korban RUDI SETIAWAN mengatakan “ENGGAK APA-APA”, kemudian saksi YURDAN MARISKA tanpa seizin dari saksi korban RUDI SETIAWAN langsung merampas 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam dari genggamana tangan saksi korban RUDI SETIAWAN sambil saksi YURDAN MARISKA mengatakan “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU”, setelah itu Terdakwa berusaha merebut kunci kontak sepeda motor Yamaha R15 milik saksi korban RUDI SETIAWAN, namun saksi korban RUDI SETIAWAN langsung berteriak “BEGAL..BEGAL..MALING..MALING”, karena takut terdengar warga masyarakat sekitar, akhirnya Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA dan saksi YURDAN MARISKA langsung melarikan diri kearah Kota Gajah sambil membawa handphone milik saksi korban RUDI SETIAWAN yang disimpan oleh Anak saksi M. HARTONO. Kemudian 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi korban RUDI SETIAWAN tersebut dijual oleh Anak Saksi M. HARTONO SAPUTRA kepada tetangganya yang bernama FEB di Kampung Kedaton Kec. Batanghari Nuban Kab. Lampung Timur seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), lalu uang tersebut dibagi rata kepada Terdakwa dan saksi YURDAN MARISKA masing-masing sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Bahwa adapun peran dari Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN pada saat melakukan pencurian dnegan kekerasan tersebut yaitu Terdakwa berperan berusaha mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO namun gagal, sedangkan peran dari Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA yaitu mengawasi keadaan sekitar agar pencurian berhasil dan peran dari saksi YURDAN MARISKA adalah mengambil secara paksa 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi korban RUDI SETIAWAN sambil mengeluarkan kata-kata ancaman “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU”.

Bahwa tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN mengambi secara paksa 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO tersebut untuk dimiliki secara melawan hukum serta untuk dijual dan uang dari hasil penjualan handphone tersebut akan dibagi rata serta akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.-----------------

Bahwa tujuan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN tidak memiliki izin dari saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO untuk mengambil 1 (satu) unit handphone VIVO Y16 warna hitam tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S dan saksi YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN, mengakibatkan saksi korban RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO kehilangan 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y16 warna hitam dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 368 ayat (2) ke- 2 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya