Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Gns ELFA YULITA, S.H. AHMAD FAUZI Alias MAT Bin MUSSADIK USMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1387/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELFA YULITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD FAUZI Alias MAT Bin MUSSADIK USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI ALS MAT BIN MUSSADIK USMANbersama Sdr. NOPEN SANJAYA(DPO)pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 03.15 WIBatau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, dirumah saksi Dopal Prianja Bin Abdul Manan bertempat di Lingkungan VIA RT.030 RW. 011 Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugihyang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. perbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada pada Hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 03.15 Wib didalam rumah saksi Dopal Prianja Bin Abdul Manan di Lingkungan VIA RT. 030 RW. 011 Kel. Yukum Jaya Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah saksi Dopal Prianja Bin Abdul Mananmengalami kehilangan barang yang dilakukan oleh terdakwa bersama Sdr. Nopen Sanjaya (DPO) dan barang yang diambil oleh terdakwa bersama Sdr. Nopen Sanjaya (DPO)  berupa 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Samsung Type Galaxy A05 Warna Light Green Dengan Nomor Imei1 357493641400995 Dan Imei2 358502721400995, 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Vivo Type Y55 Warna Crown Gold Dengan Nomor Imei1 863915032755097 Dan Imei2 863915032755089, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.400.000,- (Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), 2 (dua) Buah Tabung Gas Ukuran 3kg Warna Hijau, 3 (Tiga) Ekor Ayam Bangkok Jantan Warna Merah Hitam, Gold Dan Warna Abu Abu;

Bahwa ketikakejadian tersebut saksi Dopal Prianja Bin Abdul Manan sedang tertidur lelap didalam kamar bersama dengan Istri saksi yaitu saksi Ony Dea Virdaliza dan Ibu saksi Dopal yaitu saksi Siti Hasnah dansaksi Dopal Prianja mengetahui tentang adanya pencurian tersebut ketika dibangunkan oleh saksi Ony Dea Virdaliza dan memberitahu bahwa barang barang milik saksiDopal Prianja sudah hilang diambil orang;

Bahwa cara terdakwa bersama Sdr. Nopen Sanjaya (DPO) masuk ke dalam rumah saksi Dopal dengan cara mendorong pintu pagar samping rumah saksi Dopal yang terbuat dari seng yang saat itu tidak terkunci kemudian terdakwa bersama Sdr. Nopen Sanjaya (DPO) berjalan kebelakang rumah dan mencongkel pintu dapur rumah saksiDopal dengan menggunakan alat berupa besi / obeng (dikarenakan terdapat bekas congkelan), setelah pintu dapur rumah terbuka maka terdakwa bersama Sdr. Nopen Sanjaya (DPO) leluasa masuk kedalam rumah dan terdakwa kemudian masuk kedalam kamar  saksi Dopal bersama istri saksi Dopal yang sedang tertidur, kemudian terdakwa mengambil 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Samsung Type Galaxy A05 Warna Light Green dan 1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Vivo Type Y55 Warna Crown Gold didekat saksi Dopal Prianja yang sedang tertidur, kemudian terdakwa juga mengambil tabung gas dan 3 (tiga) ekor ayam bersama Sdr. Nopen Sanjaya;

Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi Dopal Prianja Bin Abdul Manan mengalami kerugian sekira Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363  Ayat (2) KUHP.  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI ALS MAT BIN MUSSADIK USMAN bersama Sdr. NOPEN SANJAYA (DPO)pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat rumah saksi Meldy Rivando Bin M. Yusup di Kel. Komering Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanperbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

Bahwapada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023awalnya melalui masangger facebook dengan akun atas nama Devanlisa Wijaya, sdr.Nopen mengirim pesan kepada saksi Meldy Rivando denganmengirimkan Foto HP Android Merk Samsung Type Galaxy A05 Warna Light Green Dengan Nomor Imei1 357493641400995 Dan Imei2 358502721400995  sambil berkata “Luak Di Ples, Lamun Muak Kedo W A Mew Tagen Banggeik, Wayah Cepet Pai Nak,En Kek Tejual” (Belum di Ples, kalau gak mana nomor WA kamu biar enak, agak cepet dulu nanti keburu kejual)lalu dijawab oleh saksi Meldy “Ago Piho (mau berapa / mau dijual berapa)”, dijawab Nopen“Ijo Kak Otw Nak.En Gaweh Di Nei Gaweh Nego Siasi, Nikew Di Kedo Nyak Mak Pandai Gubuk Mew”  (ini kami sudah otw nanti disana saja negosiasinya, kamu dimana saya gak tau rumah kamu) dijawab saksi Meldy”niku da depan masjid komering agung”(kami kedepan masjid komering agung);

Bahwa kemudian sekira jam 14.00 WIB datanglah Sdr. Nopen Sanjaya bersama dengan terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat dengan mengendari Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam tanpa Nopol yang mana saat itu posisi yang membawa sepeda motor adalah Sdr. Nopen Sanjaya sedangkanterdakwa yang dibonceng, yang pada saat itu saksi Meldy masih mengobrol dengan kawan saksi yaitu saksi Jeffri Yunanda diruang tamu didalam rumah saksi Meldy, kemudian saksiMeldy menemui Sdr. Nopen Sanjaya danterdakwa sedangkan saksi Jeffri Yunanda masih berada diruang tamu dirumah saksi Meldy dan ketikasdr. Nopen Sanjaya berkata kepada saksi Meldy, “Ini Handphonenya sambil menunjukkan handphone tersebut kepada saksi”, saksi Meldy menjawab“Mau Dijual Berapa?”, lalu Nopen berkata tanya sama Mat dan terdakwa MAT menjawab “Tanya Saja Sama Nopen” dan Nopen berkataRp. 800.000,- saksi Meldy menjawab Rp. 500.000,-.MAT berkatasudah ambil saja Rp. 700.000, saksi Meldy menjawab“Gak Ada Uang, Kalau Mau Rp. 500.000,-“ terdakwa MAT berkata“YaSudah Ambil Lah”Setelah itu saksi Meldy mengambil uang dikantong celana dan memberikan uang tersebut kepada terdakwa sebesar Rp. 500.000,- lalu uang tersebut dihitung oleh terdakwa, setelah cukup sebesar Rp. 500.000,- uang tersebut langsung di kantongi oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan Sdr. Nopen(DPO) langsung pergi dari rumah saksi Meldy;
Bahwasetelah sdr. nopen sanjaya dan terdakwa pergi saksi Meldy masuk kedalam rumah dan saat itu saksiJeffri Yunanda bertanya kepada saksi meldy dengan berkatasiapa tadi itu? saksi Meldy menjelaskan barusaja membeli HP dari terdakwa dan sdr. Nopen seharga Rp. 500.000,- (lim ratus ribu rupiah) lalu saksi Jefri memberitahu awas handphone curian, mendengar perkataan dari saksi Jeffri tersebut saksi Meldy ketakutan kemudian saksi Jeffri menghubungi keluarganya yang merupakan anggota Polres Lampung Tengah yaitu saksi Rudi Riyanto Bin Unang Ratu untuk memberitahu kejadian tersebut lalu saksi Jefri memberitahu bahwa nanti malam saksi Rudi mengajak untuk ketemuan di Lapangan pepadun Gunung Sugih dikarenakan saat itu saksi Rudi sedang berdinas dan sekira jam 22.00 wib saksi Meldy, saksiJefri dan saksiRudi serta Anggota Tekab Polres Lampung Tengah lainnya bertemu di Lapangan Gunung Sugih dansaksi Meldi memberikan Handphone yang baru saksi Meldy beli dari sdr. Nopen dan terdakwa dan setelah dicek oleh saksi Rudi, Handphone tersebut benar adalah barang hasil curian dari tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa sedangkan Sdr. Nopen masih dalam pencarian anggota kepolisian Lampung Tengah;

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.  --------------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA

Bahwa Terdakwa AHMAD FAUZI ALS MAT BIN MUSSADIK USMANpada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat rumah saksi Meldy Rivando Bin M. Yusup di Kel. Komering Agung Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatanperbuatan dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Desember 2023 sekira jam 14.00 WIBterdakwa mengantarkan Sdr. Nopen Sanjaya(DPO) untuk menjual Handphone ke rumah saksi Meldy Rivado di Kel. Komering Agung Kec Gunung Sugih Kab Lampung Tengahdan sdr. Nopen Sanjaya (DPO)menjual  1 (Satu) Unit Handphone Android Merk Samsung Type Galaxy A05 Warna Light Green Dengan Nomor Imei1 357493641400995 Dan Imei2 358502721400995tersebut kepada saksi Meldy hanya Handphonenya tanpa adanya dilengkapi dengan kelengkapannya seperti Kotak Handphone, Casan, Kwitansi Pembelian Awal, Dlldan saat dijual seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

Bahwa tujuan terdakwa mengantarkan Sdr.Nopen Sanjaya menjual Handphone tersebut kepada saksi Meldy  adalah dikarenakan saat itu Sdr. Nopen Sanjaya meminta tolong kepada terdakwa untuk diantarkan dan menjanjikan terdakwa akan mengisikan bensin sepeda motor terdakwa jika terdakwa mengantarkannya;

Bahwa saat terdakwa mengantarkan Sdr.Nopen Sanjaya menjual Handphone tersebut kepada saksi Meldy saat itu menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Pop warna hitam Tanpa Nopol dan sepeda motor tersebut adalah milikterdakwa dan sepengetahuan terdakwa untuk harga handphone yang dijual oleh Sdr. nopen sanjaya tersebut untuk harga pasarannya masih sekira Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan awalnya terdakwa tidak mengetahui bahwa handphone yang dijual oleh Sdr. Nopen Sanjaya tersebut adalah hasil daripada tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, setelah terdakwadiamankan dan dilakukan pemeriksaan oleh Pihak kepolisian terdakwa baru mengetahui bahwa handphone tersebut adalah hasil daripada Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480  Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.  -----------------====-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya