Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Gns ARIF KURNIAWAN, S.H. JUNAIDI Bin HARUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1138/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF KURNIAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
------------ Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, sekira Pukul 06:45 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Dekat SDN 1 Komering Agung Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, 1 (satu) unit Handphone Android Merk VIVO Type Y21 warna Metallic Blue dengan Nomor Imei1 860735059508853 dan Imei2 860735059508846, dan Uang Tunai sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) milik saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada Pukul 05.00 WIB saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN berangkat dari Lapak Buah Kelapa Sawit yang ada di Kampung Payung Baru Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Fuso warna Orange bermuatan Buah Kelapa Sawit beriringan dengan saksi SYAIPUL MA’ARIF Bin MISWANTO yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Truck bermuatan Buah Kelapa Sawit, kemudian sekira Pukul 06.45 Wib pada saat saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN melintasi Jalan Raya Dekat SDN 1 Komering Agung Kelurahan Komering Agung Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah tiba-tiba laju kendaaran saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN di pepet oleh 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro Warna Hitam Tanpa Nopol (DPB) yang dikendarai oleh Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN, berboncengan dengan Sdr. JAUHARI Alias ARI (DPO), dan Sdr. SUBIR (DPO), Kemudian Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN berkata ”BERHENTI...BERHENTI....!”, lalu saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN memperlambat laju kendaraan, kemudian kendaaran saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN dipotong dan dihentikan oleh 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro Warna Hitam Tanpa Nopol (DPB) yang dikendarai oleh Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN, berboncengan dengan Sdr. JAUHARI Alias ARI (DPO), dan Sdr.SUBIR (DPO) , Kemudian setelah 1 (satu) unit Mobil Fuso warna Orange yang dikendarai saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN berhenti maka Sdr. JAUHARI Alias ARI (DPO) dan Sdr. SUBIR(DPO) langsung turun dari 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro Warna Hitam Tanpa Nopol (DPB) yang dikendarai oleh Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN dan menuju 1 (satu) unit Mobil Fuso warna Orange yang dikendarai saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN sedangkan Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN menunggu dan mengawasi diatas 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro Warna Hitam Tanpa Nopol (DPB), lalu  Sdr. JAUHARI alias ARI (DPO) dan Sdr. SUBIR(DPO) langsung membuka pintu sebelah kiri 1 (satu) unit Mobil Fuso warna Orange yang dikendarai saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN yang tidak terkunci dan masuk kedalam mobil tersebut dan didalam mobil tersebut Sdr. JAUHARI alias ARI (DPO) langsung menodongkan 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis Pisau Badik kesebelah kiri perut saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN sambil berkata “CEPAT...MANA UANG.. SINI!.” , Sedangkan Sdr. SUBIR(DPO) menggeledah dan mengambil 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk VIVO Type Y21 warna METALLIC BLUE milik saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN yang berada diatas Dashboard 1 (satu) unit Mobil Fuso warna Orange yang dikendarai saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN, Lalu Sdr. SUBIR(DPO) menggeledah saku celana saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN dan mengambil dompet yang ada disaku celana bagian belakang saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN, Kemudian dompet saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN tersebut langsung dibuka oleh Sdr.SUBIR(DPO) dan mengambil Uang Tunai sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) milik saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN kemudian dompet saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN diletakkan di atas jok mobil, Setelah itu Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN, Sdr. JAUHARI Alias ARI (DPO),dan Sdr.SUBIR (DPO) pergi dengan membawa 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk VIVO Type Y21 warna METALLIC BLUE dan Uang Tunai sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) milik saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN .
-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JUNAIDI Bin HARUN, Sdr. JAUHARI Alias ARI (DPO),dan Sdr.SUBIR (DPO) mengambil 1 (satu) Unit HANDPHONE Merk VIVO Type Y21 warna METALLIC BLUE dan Uang Tunai sebesar Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) milik saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN tersebut saksi LUTFI MA’ARIF Bin SYAHLAN berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)

 -------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya