Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Gns ALIF HARTAMA HARAHAP, S.H. JANURI Alias BADI Bin ISKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1160/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALIF HARTAMA HARAHAP, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANURI Alias BADI Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa JANURI Alias BADI Bin ISKANDAR pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dekat pintu tol Gunung Batin Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mencari postingan di group jual beli sepeda motor dalam situs facebook, lalu Terdakwa melihat sebuah postingan yang diunggah oleh Saksi Susilo (Korban) berupa sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 6013 URK yang akan dijual atau di tukar tambah, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Susilo (Korban) melalui messenger (fitur didalam situs facebook) untuk tukar tambah dengan sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 4419 QJ, setelah terjadi percakapan/chat melalui messenger akhirnya Terdakwa dan Saksi Susilo (Korban) sepakat untuk bertemu di depan pintu tol Gunung Batin pada pukul 14.30 WIB, lalu Terdakwa mengajak Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang ditugaskan oleh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Revo tersebut setelah Terdakwa membawa kabur motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban), dengan alasan motor Honda Revo tersebut milik saudara dari Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang telah lama hilang.
Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Susilo (Korban) di depan pintu tol Gunung Batin, kemudian Terdakwa berpura-pura mnegecek keadaan sepeda motor Honda Beat dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Saksi Susilo (Korban) tersebut. Setelah itu Terdakwa berpura-pura mengetes sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara dikendarai lalu Terdakwa langsung tancap gas kabur ke arah Gunung Batin dan pulang ke rumah Terdakwa di Gunung Agung sedangkan Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang mengawasi dari jauh langsung mendatangi Saksi Susilo (Korban) dan mengatakan kepada Saksi Susilo (Korban) bahwa motor merk Honda Revo yang yang akan ditukar tambah tersebut adalah milik saudara dari Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang telah lama hilang, saudara yang dimaksud tersebut ialah Saksi Mansur. Kemudian Saksi Susilo (Korban) diajak oleh Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) untuk menyelesaikan masalah ini ke rumah Saksi Mansur.
Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB datang Sdr. Desmi (DPO) dengan Saksi Susilo (Korban) ke rumah Saksi Mansur dengan membawa sepeda motor Honda Revo milik Saksi Mansur yang hilang sekitar 1 (satu) minggu lalu, Sdr. Desmi (DPO) mengatakan kepada Saksi Mansur bahwa sepeda motor Honda Revo tersebut ditemukan atau dibawa oleh Saksi Susilo (Korban), kemudian Saksi Mansur langsung menghubunbgi Saksi Imam Khomari selaku anggota Polsek Terusan Nunyai, lalu Saksi Imam Khomari menyuruh Saksi Mansur dan Saksi Susilo (Korban) untuk menyelesaikan permasalah tersebut di Polsek Terusan Nunyai dengan membawa sepeda motor Honda Revo tersebut. Sesampainya di Polsek Terusan Nunyai berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Saksi Susilo (Korban) merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO), dikarenakan Saksi mansur melakukan sayembara bila ada yang bisa menemukan sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 4419 QJ milik Saksi Mansur akan Saksi Mansur berikan imbalan. Sehingga Sdr. Desmi (DPO) membawa Saksi Susilo (Korban) ke rumah Saksi Mansur dengan tujuan meminta imbalan kepada Saksi Mansur. Bahwa kemungkinan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Mansur tersebut pada tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB pada saat Saksi Mansur mencari brondol (leles biji sawit) di Perkebunan sawit PT GMP, pada saat itu motor Revo tersebut Saksi Mansur parkirkan di areal dan setelah Saksi Mansur selesai mencari sawit Saksi Mansur melihat motornya sudah tidak ada lagi.
Bahwa kemudian Saksi Imam Khomari menyuruh Saksi Mansur untuk menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban) lalu Terdakwa mengatakan sepeda motor tersebut ada pada Terdakwa. Lalu pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Imam Khomari Bersama dengan anggota Polsek Terusan Nunyai yang lainnya berhasil mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.
Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Susilo (Korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------    
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JANURI Alias BADI Bin ISKANDAR pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dekat pintu tol Gunung Batin Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mencari postingan di group jual beli sepeda motor dalam situs facebook, lalu Terdakwa melihat sebuah postingan yang diunggah oleh Saksi Susilo (Korban) berupa sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 6013 URK yang akan dijual atau di tukar tambah, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Susilo (Korban) melalui messenger (fitur didalam situs facebook) untuk tukar tambah dengan sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 4419 QJ, setelah terjadi percakapan/chat melalui messenger akhirnya Terdakwa dan Saksi Susilo (Korban) sepakat untuk bertemu di depan pintu tol Gunung Batin pada pukul 14.30 WIB, lalu Terdakwa mengajak Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang ditugaskan oleh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Revo tersebut setelah Terdakwa membawa kabur motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban), dengan alasan motor Honda Revo tersebut milik saudara dari Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang telah lama hilang.

Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Susilo (Korban) di depan pintu tol Gunung Batin, kemudian Terdakwa berpura-pura mnegecek keadaan sepeda motor Honda Beat dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Saksi Susilo (Korban) tersebut. Setelah itu Terdakwa berpura-pura mengetes sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara dikendarai lalu Terdakwa langsung tancap gas kabur ke arah Gunung Batin dan pulang ke rumah Terdakwa di Gunung Agung sedangkan Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang mengawasi dari jauh langsung mendatangi Saksi Susilo (Korban) dan mengatakan kepada Saksi Susilo (Korban) bahwa motor merk Honda Revo yang yang akan ditukar tambah tersebut adalah milik saudara dari Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang telah lama hilang, saudara yang dimaksud tersebut ialah Saksi Mansur. Kemudian Saksi Susilo (Korban) diajak oleh Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) untuk menyelesaikan masalah ini ke rumah Saksi Mansur.

Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB datang Sdr. Desmi (DPO) dengan Saksi Susilo (Korban) ke rumah Saksi Mansur dengan membawa sepeda motor Honda Revo milik Saksi Mansur yang hilang sekitar 1 (satu) minggu lalu, Sdr. Desmi (DPO) mengatakan kepada Saksi Mansur bahwa sepeda motor Honda Revo tersebut ditemukan atau dibawa oleh Saksi Susilo (Korban), kemudian Saksi Mansur langsung menghubunbgi Saksi Imam Khomari selaku anggota Polsek Terusan Nunyai, lalu Saksi Imam Khomari menyuruh Saksi Mansur dan Saksi Susilo (Korban) untuk menyelesaikan permasalah tersebut di Polsek Terusan Nunyai dengan membawa sepeda motor Honda Revo tersebut. Sesampainya di Polsek Terusan Nunyai berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Saksi Susilo (Korban) merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO), dikarenakan Saksi mansur melakukan sayembara bila ada yang bisa menemukan sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 4419 QJ milik Saksi Mansur akan Saksi Mansur berikan imbalan. Sehingga Sdr. Desmi (DPO) membawa Saksi Susilo (Korban) ke rumah Saksi Mansur dengan tujuan meminta imbalan kepada Saksi Mansur. Bahwa kemungkinan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Mansur tersebut pada tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB pada saat Saksi Mansur mencari brondol (leles biji sawit) di Perkebunan sawit PT GMP, pada saat itu motor Revo tersebut Saksi Mansur parkirkan di areal dan setelah Saksi Mansur selesai mencari sawit Saksi Mansur melihat motornya sudah tidak ada lagi.

Bahwa kemudian Saksi Imam Khomari menyuruh Saksi Mansur untuk menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban) lalu Terdakwa mengatakan sepeda motor tersebut ada pada Terdakwa. Lalu pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Imam Khomari Bersama dengan anggota Polsek Terusan Nunyai yang lainnya berhasil mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Susilo (Korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa JANURI Alias BADI Bin ISKANDAR bersama-sama dengan Sdr. Desmi (DPO) serta Sdr. Roni alias Harun (DPO) pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di dekat pintu tol Gunung Batin Kampung Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada Hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mencari postingan di group jual beli sepeda motor dalam situs facebook, lalu Terdakwa melihat sebuah postingan yang diunggah oleh Saksi Susilo (Korban) berupa sepeda motor merk Honda Beat warna biru dengan nomor polisi B 6013 URK yang akan dijual atau di tukar tambah, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi Susilo (Korban) melalui messenger (fitur didalam situs facebook) untuk tukar tambah dengan sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 4419 QJ, setelah terjadi percakapan/chat melalui messenger akhirnya Terdakwa dan Saksi Susilo (Korban) sepakat untuk bertemu di depan pintu tol Gunung Batin pada pukul 14.30 WIB, lalu Terdakwa mengajak Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang ditugaskan oleh Terdakwa untuk mengambil sepeda motor Honda Revo tersebut setelah Terdakwa membawa kabur motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban), dengan alasan motor Honda Revo tersebut milik saudara dari Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang telah lama hilang.

Bahwa kemudian sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi Susilo (Korban) di depan pintu tol Gunung Batin, kemudian Terdakwa berpura-pura mnegecek keadaan sepeda motor Honda Beat dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Saksi Susilo (Korban) tersebut. Setelah itu Terdakwa berpura-pura mengetes sepeda motor Honda Beat tersebut dengan cara dikendarai lalu Terdakwa langsung tancap gas kabur ke arah Gunung Batin dan pulang ke rumah Terdakwa di Gunung Agung sedangkan Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang mengawasi dari jauh langsung mendatangi Saksi Susilo (Korban) dan mengatakan kepada Saksi Susilo (Korban) bahwa motor merk Honda Revo yang yang akan ditukar tambah tersebut adalah milik saudara dari Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) yang telah lama hilang, saudara yang dimaksud tersebut ialah Saksi Mansur. Kemudian Saksi Susilo (Korban) diajak oleh Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO) untuk menyelesaikan masalah ini ke rumah Saksi Mansur.

Bahwa pada tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB datang Sdr. Desmi (DPO) dengan Saksi Susilo (Korban) ke rumah Saksi Mansur dengan membawa sepeda motor Honda Revo milik Saksi Mansur yang hilang sekitar 1 (satu) minggu lalu, Sdr. Desmi (DPO) mengatakan kepada Saksi Mansur bahwa sepeda motor Honda Revo tersebut ditemukan atau dibawa oleh Saksi Susilo (Korban), kemudian Saksi Mansur langsung menghubunbgi Saksi Imam Khomari selaku anggota Polsek Terusan Nunyai, lalu Saksi Imam Khomari menyuruh Saksi Mansur dan Saksi Susilo (Korban) untuk menyelesaikan permasalah tersebut di Polsek Terusan Nunyai dengan membawa sepeda motor Honda Revo tersebut. Sesampainya di Polsek Terusan Nunyai berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Saksi Susilo (Korban) merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Sdr. Desmi (DPO) dan Sdr. Roni alias Harun (DPO), dikarenakan Saksi mansur melakukan sayembara bila ada yang bisa menemukan sepeda motor merk Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 4419 QJ milik Saksi Mansur akan Saksi Mansur berikan imbalan. Sehingga Sdr. Desmi (DPO) membawa Saksi Susilo (Korban) ke rumah Saksi Mansur dengan tujuan meminta imbalan kepada Saksi Mansur. Bahwa kemungkinan Terdakwa mengambil sepeda motor milik Saksi Mansur tersebut pada tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB pada saat Saksi Mansur mencari brondol (leles biji sawit) di Perkebunan sawit PT GMP, pada saat itu motor Revo tersebut Saksi Mansur parkirkan di areal dan setelah Saksi Mansur selesai mencari sawit Saksi Mansur melihat motornya sudah tidak ada lagi.

Bahwa kemudian Saksi Imam Khomari menyuruh Saksi Mansur untuk menghubungi Terdakwa menanyakan keberadaan motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban) lalu Terdakwa mengatakan sepeda motor tersebut ada pada Terdakwa. Lalu pada Hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Imam Khomari Bersama dengan anggota Polsek Terusan Nunyai yang lainnya berhasil mengamankan Terdakwa beserta sepeda motor Honda Beat milik Saksi Susilo (Korban), kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.

Akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Susilo (Korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya