Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
124/Pid.B/2024/PN Gns DESNA INDAH MEYSARI, S.H. LUKMAN SANI.AM Bin Alm ABDUL MUTALIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 124/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1224/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESNA INDAH MEYSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN SANI.AM Bin Alm ABDUL MUTALIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB bersama – sama dengan Sdr.SUHAIRI (DPO), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa menjemput Sdr.SUHAIRI dan di dalam perjalanan Sdr.SUHAIRI merencanakan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara mengajak terdakwa mencari uang di daerah Bandar Jaya Lampung Tengah dan terdakwa mengiyakan ajakan Sdr.SUHAIRI kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI langsung pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi TIARMA untuk membuka cincin yang saksi TIARMA pakai dengan nada membentak yaitu “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, mendengar perkataan terdakwa yang membentak saksi TIARMA tersebut, saat itu saksi TIARMA merasa takut dan panik, sehingga saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu Sdr.SUHAIRI yang duduk di kursi belakang saksi TIARMA, mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, sedangkan terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, saksi SUHAIRI membagi uang milik saksi TIARMA kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu Sdr.SUHAIRI menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, sedangkan terdakwa menunggu di dalam Mobil, lalu Sdr.SUHAIRI datang dan membawa uang hasil penjualan cincin tersebut, kemudian terdakwa diberi uang hasil penjualan cincin tersebut sebesar Rp.1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengantar saksi SUHAIRI sampai ke pinggir jalan di PU Kota Bandar Lampung, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke- 2 KUHP. ------------------------------

 

Atau

Kedua :

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi TIARMA untuk membuka cincin yang saksi TIARMA pakai dengan nada membentak yaitu “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, mendengar perkataan terdakwa yang membentak saksi TIARMA tersebut, saat itu saksi TIARMA merasa takut dan panik, sehingga saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, kemudian terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, setelah itu terdakwa menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

 

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------

 

Atau

Ketiga :

 

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB bersama – sama dengan Sdr.SUHAIRI (DPO), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa menjemput Sdr.SUHAIRI dan di dalam perjalanan Sdr.SUHAIRI merencanakan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara mengajak terdakwa mencari uang di daerah Bandar Jaya Lampung Tengah dan terdakwa mengiyakan ajakan Sdr.SUHAIRI kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI langsung pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk membuka cincin yang saksi pakai dengan nada membentak saksi yaitu “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, mendengar perkataan terdakwa yang membentak saksi TIARMA tersebut, saat itu saksi TIARMA merasa takut dan panik, sehingga saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu Sdr.SUHAIRI yang duduk di kursi belakang saksi TIARMA, mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, sedangkan terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, saksi SUHAIRI membagi uang milik saksi TIARMA kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu Sdr.SUHAIRI menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, sedangkan terdakwa menunggu di dalam Mobil, lalu Sdr.SUHAIRI datang dan membawa uang hasil penjualan cincin tersebut, kemudian terdakwa diberi uang hasil penjualan cincin tersebut sebesar Rp.1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengantar saksi SUHAIRI sampai ke pinggir jalan di PU Kota Bandar Lampung, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

 

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (2) KUHP. -------------------------------------

 

Atau

Keempat :

 

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi TIARMA untuk membuka cincin yang saksi TIARMA pakai dengan nada membentak yaitu “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, mendengar perkataan terdakwa yang membentak saksi TIARMA tersebut, saat itu saksi TIARMA merasa takut dan panik, sehingga saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, kemudian terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, setelah itu terdakwa menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------

 

Atau

Kelima :

 

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB bersama – sama dengan Sdr.SUHAIRI (DPO) pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa menjemput Sdr.SUHAIRI dan di dalam perjalanan Sdr.SUHAIRI merencanakan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara mengajak terdakwa mencari uang di daerah Bandar Jaya Lampung Tengah dan terdakwa mengiyakan ajakan Sdr.SUHAIRI kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI langsung pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi TIARMA untuk membuka cincin yang saksi TIARMA pakai “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, kemudian saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu Sdr.SUHAIRI yang duduk di kursi belakang saksi TIARMA, mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, sedangkan terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, saksi SUHAIRI membagi uang milik saksi TIARMA kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu Sdr.SUHAIRI menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, sedangkan terdakwa menunggu di dalam Mobil, lalu Sdr.SUHAIRI datang dan membawa uang hasil penjualan cincin tersebut, kemudian terdakwa diberi uang hasil penjualan cincin tersebut sebesar Rp.1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengantar saksi SUHAIRI sampai ke pinggir jalan di PU Kota Bandar Lampung, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP. ------------------------------

 

Atau

Keenam :

 

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi TIARMA untuk membuka cincin yang saksi TIARMA pakai dengan mengatakan “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, sehingga saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, kemudian terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, setelah itu terdakwa menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

 

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------------------------

 

Atau

Ketujuh :

 

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB bersama – sama dengan Sdr.SUHAIRI (DPO), pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa menjemput Sdr.SUHAIRI dan di dalam perjalanan Sdr.SUHAIRI merencanakan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara mengajak terdakwa mencari uang di daerah Bandar Jaya Lampung Tengah dan terdakwa mengiyakan ajakan Sdr.SUHAIRI kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI langsung pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa dan Sdr.SUHAIRI melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi TIARMA untuk membuka cincin yang saksi TIARMA pakai dengan mengatakan “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, kemudian saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu Sdr.SUHAIRI yang duduk di kursi belakang saksi TIARMA, mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, sedangkan terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa dan Sdr.SUHAIRI pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa dan Sdr.SUHAIRI mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, saksi SUHAIRI membagi uang milik saksi TIARMA kepada terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), setelah itu Sdr.SUHAIRI menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, sedangkan terdakwa menunggu di dalam Mobil, lalu Sdr.SUHAIRI datang dan membawa uang hasil penjualan cincin tersebut, kemudian terdakwa diberi uang hasil penjualan cincin tersebut sebesar Rp.1.500.000, - (satu juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengantar saksi SUHAIRI sampai ke pinggir jalan di PU Kota Bandar Lampung, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

 

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------

 

Atau

Kelapan :

 

------ Bahwa ia terdakwa LUKMAN SANI.AM Bin (Alm) ABDUL MUTALIB, pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------

 

Berawal pada saat terdakwa merental 1 (satu) unit kendaraan Mini Bus merek Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik tahun 2023, Nopol : BE 1805 AAO, Noka : MHKAA1AY4PK027640, Nosin : 1NRG222136 milik saksi WISNU WARDANA, S.T., M.T, Bin MISNAN di Jln.Purnawirawan Gg.Swadaya 7 Indah II No.096 B.Lk.II Rt.004 Rw.000 Kel.Gunung Terang Kec.Langkapura Kota Bandar Lampung, kemudian terdakwa pergi ke Bandar Jaya Lampung Tengah untuk mencari mangsa, setelah itu terdakwa menuju ke Bandar Jaya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saat terdakwa melintasi Kel.Yukum Jaya Kab.Lampung Tengah, terdakwa melihat saksi TIARMA BORU NAIBAHO Anak dari PAUL NAIBAHO yang berdiri di pinggir jalan sedang menunggu angkot, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula melaju dari arah Bandar Lampung menuju Simpang Kopel Poncowati, kemudian terdakwa menghampiri saksi TIARMA, setelah itu membuka kaca pintu depan Mobil sebelah kiri, lalu terdakwa bertanya kepada saksi TIARMA dengan mengatakan “MAU KEMANA BU”, kemudian saksi TIARMA menjawab “MAU KE PASAR”, setelah itu terdakwa mengatakan “AYUK SEKALIAN BU”. Selanjutnya saksi TIARMA membuka pintu depan Mobil sebelah kiri dan menaiki Mobil, lalu terdakwa mengendari Mobil tersebut dari arah Simpang Kopel Poncowati menuju arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian saksi TIARMA bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “INI TRAVEL YA”, lalu terdakwa menjawab “IYA, INI TRAVEL”, setelah itu Mobil yang terdakwa kendarai berhenti di Jalan Negara depan Toko Natasya Kel.Yukum Jaya Kec.Terbanggi Besar Kab.Lampung Tengah sekira pukul 09.00 Wib, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi TIARMA “BU, SAYA MAU MENJEMPUT ORANG DI PERUMAHAN, IBU BURU – BURU GAK”, lalu saksi TIARMA menjawab “IYA BURU – BURU”. Selanjutnya pada saat saksi TIARMA hendak turun dari Mobil dan membuka pintu depan sebelah kiri, ternyata pintu Mobil tersebut tidak dapat dibuka karena dikunci oleh terdakwa, lalu saksi TIARMA membuka kaca pintu Mobil depan sebelah kiri, namun tidak bisa karena dikunci oleh terdakwa, setelah itu saksi TIARMA mengatakan “BUKA PINTUNYA”, lalu terdakwa menyuruh saksi TIARMA untuk membuka cincin yang saksi TIARMA pakai dengan mengatakan “BUKA – BUKA BU CINCIN YANG IBU PAKAI ITU, CINCIN ITU MENGANDUNG MAGNET, MAKANYA PINTU ITU GAK BISA DIBUKA”, sehingga saksi TIARMA melepas cincin yang saksi TIARMA pakai ditangan, setelah itu saksi TIARMA mencopot cincin yang dipakainya dan hendak memasukkan ke dalam saku celananya, namun terdakwa mencegahnya dengan mengatakan “JANGAN DIMASUKIN KESITU BU, MASUKIN DITAS”, kemudian saksi TIARMA memasukkan cincin tersebut ke dalam tas selempang yang saksi TIARMA kenakan, lalu saksi TIARMA membuka pintu Mobil kembali, namun tetap tidak bisa, setelah itu terdakwa berpura – pura membantu membuka pintu Mobil tersebut, selanjutnya terdakwa menggeser tas selempang milik saksi TIARMA ke arah belakang di dekat terdakwa dengan menggunakan tangan terdakwa, lalu terdakwa membuka resleting tas tersebut dan mengambil cincin 24 (dua puluh empat) karat seberat 15 (lima belas) gram milik saksi TIARMA, setelah itu saksi TIARMA curiga dengan terdakwa karena resleting tas selempang tersebut terbuka, kemudian tas selempang tersebut digeser ke arah depan dan ditutup kembali oleh saksi TIARMA, lalu saksi TIARMA kembali membuka pintu mobil, namun masih tidak bisa, karena terdakwa menguncinya dari pintu yang berada di samping terdakwa. Selanjutnya terdakwa kembali menggeser tas saksi TIARMA ke arah belakang, lalu mengambil uang milik saksi TIARMA sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang ada di dalam tas, kemudian terdakwa mengalihkan perhatian saksi TIARMA, pada saat itu saksi TIARMA curiga kembali, lalu saksi TIARMA menggeser tas tersebut ke arah depan, kemudian saksi TIARMA kembali membuka pintu Mobil tersebut, akhirnya pintu tersebut dapat dibuka oleh saksi TIARMA karena pengunci/analognya sudah dibuka oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TIARMA turun dari Mobil, lalu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Bandar Lampung, tidak lama kemudian terdakwa merasa curiga dikarenakan ada Mobil angkot yang mengikuti, karena pada saat terdakwa mengendarai Mobil pelan, Angkot tersebut ikut pelan dan pada saat terdakwa ngebut, Angkot tersebut ikut ngebut, lalu terdakwa memutar balik Mobil yang semula menuju ke arah Bandar Lampung menjadi ke arah Simpang Kopel Poncowati, namun Mobil Angkot tersebut ikut berputar balik dan masih mengejar terdakwa dan saat Mobil yang terdakwa kendarai sampai disimpang Kopel Poncowati, Mobil terdakwa dipalang oleh Mobil Angkot tersebut, namun terdakwa masih bisa melewati Angkot tersebut dan terdakwa kembali putar balik ke arah Simpang Kopel Poncowati menuju ke arah Bandar Lampung, kemudian terdakwa mencoba melarikan diri dari kejaran Mobil Angkot tersebut. Pada saat diperjalanan ke arah Bandar Lampung, setelah itu terdakwa menjual cincin milik saksi TIARMA di pinggir jalan tepatnya di Pasar Bambu Kuning, lalu terdakwa pulang dan mengembalikan Mobil ke saksi WISNU.

 

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUHAIRI (DPO), saksi TIARMA BORU NAIBOHO Anak dari PAUL NAIBOHO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya