Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Gns ROBIN GONO ABDUL SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Gns
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROBIN GONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL SAMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 205.382.916,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat  adalah Wanprestasi (Cidera Janji) ;
  3. Menetapkan Sita Jaminan terhadap (Satu) Unit Mobil Mobil MitsubishiCOLT FE 74 HD V 125 PS Dump Truck BE 9924 Q, WARNA KUNING KOMBINASI  No.Rangka: MHMFE74P5BK061036, No.Mesin: 4D34TGX6363 atas nama HERMAN KARSO MULYO
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) Unit Mobil MitsubishiCOLT FE 74 HD V 125 PS Dump Truck BE 9924 Q, WARNA KUNING KOMBINASI  No.Rangka: MHMFE74P5BK061036, No.Mesin: 4D34TGX6363 atas nama HERMAN KARSO MULYO ;
  5. Menyatakan Sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak Tergugat yang sekarang ada atau yang akan ada sebagai pelunasan pembayaran seluruh kewajiban Tergugat yang timbul karena Surat perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 8111220190700014;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kredit secara tunai dan seketika Sejumlah Rp. 205.382.916,00 (dua ratus lima juta tiga ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus enam belas rupiah). Penjumlahan dari sisa pokok hutang dan bunga setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap
  7. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat
  8. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak