Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2024/PN Gns RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H WAIS ALKURNI Bin SULHAI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-997/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAIS ALKURNI Bin SULHAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU
-------- Bahwa terdakwa WAIS ALKURNI Bin SULHAI bersama-sama dengan Sdr. CANDRA SAPUTRA (Belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 22.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Gudang Es Krim Joy Day di Gunung Merah, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut -------------------

Mulanya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 19.30 wib terdakwa datang ketempat kos milik Sdr. CANDRA SAPUTRA (DPO) untuk menceritakan bahwa terdakwa sakit hati karena telah di PHK, kemudian timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang sesuatu di dalam Gudang Es Krim Joy Day milik PT. ISO DEARI IN FOOD, lalu terdakwa mengajak Sdr. CANDRA SAPUTRA untuk melaksanakan niatnya tersebut, karena saat itu Sdr. CANDRA SAPUTRA sedang tidak memiliki uang kemudian Sdr. CANDRA SAPUTRA mengikuti ajakan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa berboncengan dengan Sdr. CANDRA SAPUTRA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah putih milik terdakwa menuju ke rumah orangtua Sdr. CANDRA SAPUTRA yang berada di belakang rumah makan Ferry Yukum Jaya masuk Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, di rumah tersebut Sdr. CANDRA SAPUTRA mengambil alat yaitu 1 (satu) buah besi plat dengan panjang 30 cm dan 1 (satu) buah batu gepeng dengan panjang 30 cm, lalu terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA berjalan kaki menuju ke gudang es krim Joy Day. Kemudian sekira pukul 22.40 wib terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA sampai di gudang es krim joy day dan langsung menuju ke bagian timur gedung yang disana sudah terdapat lubang kecil yang berada di bagian tembok, lalu terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA melebarkan lubang tersebut menggunakan alat yaitu 1 (satu) buah besi plat dengan panjang 30 cm dan 1 (satu) buah batu gepeng dengan panjang 30 cm yang sudah dipersiapkan dari rumah sebelumnya untuk masuk kedalam gudang tersebut, biasanya di gudang tersebut terdapat penjaga malam yang tidur di area gudang tersebut, namun pada hari itu penjaga yang biasanya tidur di gudang tersebut sedang tidak ada ditempat.
Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA berhasil masuk kedalam kantor gudang es krim joy day, terdakwa kemudian membuka laci meja untuk mencari uang, namun dari semua laci yang dibuka oleh terdakwa tidak ditemukan adanya uang, kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver dan sdr. CANDRA SAPUTRA mengambil 1 (satu) buah handphone VIVO Y02 yang berada diatas meja kerja saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO, setelah terdakwa dan Sdr.CANDRA SAPUTRA berhasil mengambil barang-barang tersebut, lalu mereka keluar dari kantor gudang es krim joy day dan langsung membawa 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver tersebut ke bawah jembatan jalan tol di Indra Putra Subing dan menyimpannya di tempat itu.
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi WINDI TUSENA BIN NELWAN MARTIAN dan menjual 1 (satu) unit laptop yang disimpan oleh terdakwa dibawah jembatan jalan tol di Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kemudian saksi WINDI TUSENA BIN NELWAN MARTIAN memberikan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan transaksi itu dilakukan di pinggir ledeng samping bank BRI cabang Bandar Jaya.
Bahwa terdakwa mengambil maupun menjual 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver dan 1 (satu) buah handphone VIVO Y02 tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO selaku pemiliknya maupun dari pemilik PT. ISO DEARI IN FOOD.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi ARI PRABOWO BIN FAHKUROJI di rumah milik mertua terdakwa yang beralamatkan di Yukum Jaya, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO tersebut adalah karena awalnya terdakwa sakit hati kepada saksi ANIK karena terdakwa pernah mengancam saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO melalui whatsapp dan uang hasil penjualan laptop digunakan oleh terdakwa untuk kebutuan sehari-hari.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO  mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
    
----------Perbuatan Terdakwa ANDI SAPUTRA ALS SEBUAI BIN ABDUL GANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.-------------------

ATAU

KEDUA
----- Bahwa terdakwa WAIS ALKURNI Bin SULHAI bersama-sama dengan Sdr. CANDRA SAPUTRA (Belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 22.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Gudang Es Krim Joy Day di Gunung Merah, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut --------------------------------------------------------

Mulanya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira pukul 19.30 wib terdakwa datang ketempat kos milik Sdr. CANDRA SAPUTRA (DPO) untuk menceritakan bahwa terdakwa sakit hati karena telah di PHK, kemudian timbullah niat terdakwa untuk mengambil barang sesuatu di dalam Gudang Es Krim Joy Day milik PT. ISO DEARI IN FOOD, lalu terdakwa mengajak Sdr. CANDRA SAPUTRA untuk melaksanakan niatnya tersebut, karena saat itu Sdr. CANDRA SAPUTRA sedang tidak memiliki uang kemudian Sdr. CANDRA SAPUTRA mengikuti ajakan terdakwa tersebut, kemudian terdakwa berboncengan dengan Sdr. CANDRA SAPUTRA menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna merah putih milik terdakwa menuju ke rumah orangtua Sdr. CANDRA SAPUTRA yang berada di belakang rumah makan Ferry Yukum Jaya masuk Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, di rumah tersebut Sdr. CANDRA SAPUTRA mengambil alat yaitu 1 (satu) buah besi plat dengan panjang 30 cm dan 1 (satu) buah batu gepeng dengan panjang 30 cm, lalu terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA berjalan kaki menuju ke gudang es krim Joy Day. Kemudian sekira pukul 22.40 wib terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA sampai di gudang es krim joy day dan langsung menuju ke bagian timur gedung yang disana sudah terdapat lubang kecil yang berada di bagian tembok, lalu terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA melebarkan lubang tersebut menggunakan alat yaitu 1 (satu) buah besi plat dengan panjang 30 cm dan 1 (satu) buah batu gepeng dengan panjang 30 cm yang sudah dipersiapkan dari rumah sebelumnya  untuk jalan masuk kedalam gudang tersebut.
Bahwa setelah terdakwa dan Sdr. CANDRA SAPUTRA berhasil masuk kedalam kantor gudang es krim joy day, terdakwa kemudian membuka laci meja satu persatu untuk mencari uang, namun dari semua laci yang dibuka oleh terdakwa tidak ditemukan adanya uang, kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya mengambil 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver dan Sdr. CANDRA SAPUTRA mengambil 1 (satu) buah handphone VIVO Y02 yang berada diatas meja kerja saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO, setelah terdakwa dan Sdr.CANDRA SAPUTRA berhasil mengambil barang-barang tersebut, lalu mereka keluar dari kantor gudang es krim joy day dan langsung membawa 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver tersebut ke bawah jembatan jalan tol di Indra Putra Subing dan menyimpannya di tempat itu.
Bahwa keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 21.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi WINDI TUSENA BIN NELWAN MARTIAN dan menjual 1 (satu) unit laptop yang disimpan oleh terdakwa dibawah jembatan jalan tol di Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, kemudian saksi WINDI TUSENA BIN NELWAN MARTIAN membeli laptop tersebut seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan transaksi dilakukan di pinggir ledeng samping bank BRI cabang Bandar Jaya.
Bahwa terdakwa mengambil maupun menjual 1 (satu) buah laptop merk HP warna silver dan 1 (satu) buah handphone VIVO Y02 tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan dari saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO selaku pemiliknya ataupun ijin dari PT. ISO DEARI IN FOOD.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi ARI PRABOWO BIN FAHKUROJI di rumah milik mertua terdakwa yang beralamatkan di Yukum Jaya, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO tersebut adalah karena awalnya terdakwa sakit hati kepada saksi ANIK karena terdakwa pernah mengancam saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO melalui whatsapp dan uang hasil penjualan laptop digunakan oleh terdakwa untuk kebutuan sehari-hari.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi ANIK BINTI JOKO MULYONO berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar  Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).

--------------Perbuatan Terdakwa WAIS ALKURNI Bin SULHAI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.----------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya