Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Gns SEFRI ARISANDI AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/03/I/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SEFRI ARISANDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                     :
----- Pada hari Selasa tanggal 20 Desember Tahun 2022 sekitar pukul 17:00 Wib. Telah terjadi peristiwa tindak pidana “ pencurian” yang diduga dilakukan oleh terdakwa a.n AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK. Bahwa terdakwa diduga telah melakukan pencurian 1 ( satu ) unit sepeda onta atau jengki di Areal perkebunan Dsn.II Fajar Bulan Kamp. Fajar Bulan Kec. Gunung Sugih  kab. lamteng. Atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih.-----
Terdakwa melakukan pencurian tersebut ketika terdakwa pergi ke sawah milik orang tuanya untuk membuka air persawahan dan setelah terdakwa membuka air tersebut kemudian terdakwa hendak pulang kerumah saat hendak pulang terdakwa melihat ada sepeda yang disandarkan di batang sawit dan terlihat di samping sepeda ada tumpukan daun singkong. Setelah melihat sepeda tersebut kemudian terdakwa melihat diseputaran dan karena tidak ada pemiliknya kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda tersebut dengan cara di dorong sebab sepeda tersebut tidak memiliki sadel (tempat duduk) dan tidak ada rantainya kemudian terdakwa membawa pulang kerumah sepeda tersebut. Sekitar pukul 19.00 wib oleh terdakwa sepeda tersebut dinaikkan ke atas motor kemudian oleh terdakwa sepeda tersebut di bawa ke tukang rongsok yaitu sdr. MANG RAKMAN ditempat MANG RAKMAN terdakwa mengaku jika sepeda tersebut milik nya dan akan di jual kemudian oleh MANG RAKMAN sepeda tersebut ditimbang dengan berat 18 Kg dan dihargai uang Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribua rupiah ) setelah mendapatkan uang kemudian terdakwa pulang kerumah.--------------------------------------------------
Sekitar pukul 21.00 wib dirumah terdakwa sudah ada ratusan warga yang datang kerumah mencari terdakwa untuk menanyakan perihal sepeda yang dicuri oleh terdakwa bahwa sepeda tersebut milik Bpk SANUSI Bin BAHUSIN (alm) yang hilang saat mencari rumput.  karena takut dan menghindari amuk masa kemudian terdakwa bersembunyi dirumah kakak nya kemudian sekitar pukul 22.00 wib datang pihak kepolisian dan mengamankan terdakwa selanjut nya terdakwa diamankan ke Polsek Gunung Sugih berikut barang bukti 1 ( satu ) unit sepeda jengki.---

Akibat dari pencurian 1 ( satu ) unit sepeda jengki pihak korban mengalami kerugian apabila ditaksir dengan nilai nominal uang Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah )  .--------------
Sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


D. ANALISI YURIDIS             :
    
a. Barang siapa ;

    Unsur “Barang siapa”, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (persoon) dan badan hukum (recht persoon) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK. Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain.---------------------------

b. Mengambil suatu barang ;

    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi-saksi yaitu saksi SUPI Binti SANUSI, saksi ARMAN Bin ZULKIPLI , saksi AGUS SUSANTO Bin TAMBUR (alm) dan saksi RAKMAN Bin KAIMAN (ALM) kemudian dari keterangan terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK  yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/28/XII/2022/Reskrim, tanggal 21 Desember 2022, bahwa terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK telah mengambil 1 ( satu ) unit sepeda jengki milik Bpk SANUSI Bin BAHUSIN (alm) Pada hari Selasa tanggal 20 Desember Tahun 2022 sekitar pukul 17:00 Wib.---------------------------

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;

    Unsur delik ini telah terpenuhi, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda jengki yang telah di ambil oleh terdakwa adalah milik Bpk SANUSI Bin BAHUSIN (alm) .-----------------------------

d. Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum:    

    Unsur delik ini telah terpenuhi  bahwa terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK  mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 1 ( satu ) unit sepeda jengki tanpa seijin pemilik dan telah menjual sepeda tersebut seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ).----------

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban adalah 1 ( satu ) unit sepeda jengki yang apabila dinilai dengan nilai nominal uang sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ).---------------------------------------------------------------  

     Atas perbuatan terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK  diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu   Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK  dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------   

 

Pihak Dipublikasikan Ya