Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
13/Pid.C/2023/PN Gns YADI 1.SEH MUHIDIN Bin M TOBRI
2.SISUS RIANTO Bin M TOBRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/420/XII.2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEH MUHIDIN Bin M TOBRI[Penahanan]
2SISUS RIANTO Bin M TOBRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI pada hari selasa tanggal 03 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 15.00 wib diperkebunan kelapa sawit PTPN VII Padang Ratu, Blok 51 Afdeling 3 Kamp. Padang ratu, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI dengan cara terdakwa awalnya terdakwa mengambil buah kelapa sawit menggunkan enggrek, kemudian oleh terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit hasil curian tersebut, lalu pada saat terdakwa akan pulang diperjalanan mengendarai sepeda motor dengan membawa barang hasil curian tersebut  terdakwa tertangkap oleh para saksi, lalu terdakwa dan barang bukti diserahkan kepolsek padang ratu guna penyidikan lebih lanjut,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 4 (empat)  tandan buah sawit dan bila ditaksirkan dengan nominal uang kurang lebih sebesar Rp.360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa:
    Berdasarkan barang bukti dan keterangan para saksi NANANG KUSNADI Bin AMOR, NGATIMAN Bin PAIMAN, WINARNO Bin CIPTO serta petunjuk keterangan terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor:-----------------------------------------------
Ke hal 02/.------
                                                                    =02=
    ---- SP.Sita / 23 / X / 2023 /Reskrim, tanggal 03 Oktober tahun 2023, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang,maka dengan adanya terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang-Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Mengambil suatu barang ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi NANANG KUSNADI Bin AMOR, NGATIMAN Bin PAIMAN, WINARNO Bin CIPTO yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 23 / X / 2023 /Reskrim, tanggal 03 Oktober tahun 2023, bahwa terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI telah mengambil barang milik korban pada hari selasa tanggal 03 bulan Oktober tahun 2023 sekira pukul 15.00 wib diafdeling 3 Blok 51 Kamp.Padang Ratu, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa 4 (empat)  tandan buah sawit.

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi NANANG KUSNADI Bin AMOR, NGATIMAN Bin PAIMAN, WINARNO Bin CIPTO petunjuk keterangan terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 23 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 03 bulan Oktober tahun 2023,bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI berupa 4 (empat)  tandan buah sawit milik korban.

d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum:    
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi NANANG KUSNADI Bin AMOR, NGATIMAN Bin PAIMAN, WINARNO Bin CIPTO petunjuk keterangan terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 23 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 03 Oktober tahun 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian ringan pada hari selasa tanggal 03 bulan oktober tahun 2023 sekira pukul 15.00 wib di diafdeling 3 Blok 51, Kamp.Padang Ratu, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah telah diduga terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 4 (empat)  tandan buah sawit milik korban dan pada saat pelaku akan membawa kabur hasil curian dengan sepeda motor, para pelaku tertangkap oleh para saksi berikut barang bukti kemudian pelaku dan barang bukti di bawa kepolsek padang ratu.

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami oleh korban adalah 4 (empat)  tandan buah sawit milik korban yang harganya kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 
    Atas perbuatan terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP.
KE HAL/03. -------                                                       

                                                                  =03=
    2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, ,maka terhadap perbuatan terdakwa SEH MUHIDIN Bin M. TOBRI dan SISUS RIANTO Bin M. TOBRI dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).  

Pihak Dipublikasikan Ya