Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.Bth/2022/PN Gns MUJARI BANK SUMBER PENGASEAN Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.Bth/2022/PN Gns
Tanggal Surat Minggu, 17 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUJARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDI DWI NUGROHO,SHMUJARI
Tergugat
NoNama
1BANK SUMBER PENGASEAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian atau seluruhnya
  2. Menyatakan Perbuatan Terlawan tertadap Pelawan dan Keluarganya adalah Perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Pelawan Dengan Terlawan berdasarkan Nomer Kontrak Perjanjian 00065/10/PK/BPR/SP/IV/2019  Harus  di Nyatakan Batal Demi Hukum
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit antara anak Pelawan yaitu Ricki Frang Eka Okta Pratam Dengan Terlawan berdasarkan Nomer Kontrak Perjanjian 00062/10/PK/BPR/SP/IV/2019  Harus  di Nyatakan Batal Demi Hukum
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Pelawan sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
  6. Menyatakan Batal Demi Hukum Permohonan  Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan atas nama Termohon Eksekusi Mujari dan Ricki Frang Eka Okta Pratama.
  7. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan kasasi
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar beban Perkara

“Dan atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,Mohon Putusan seadil-adilnya.”

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak