Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Gns MARZEN AFFAN SUTIKNO Bin IMAN SEMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/104/II/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARZEN AFFAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIKNO Bin IMAN SEMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa SUTIKNO Bin IMAN SEMIN pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 12.50 wib, telah terjadi Tindak Pidana pencurian areal Perkebunan PT GGP PG 3 Agro  yang beralamatkan di Kp. Terbanggi Ilir Kec. Bandar mataram Kab.Lampung tengah yang dilakukan oleh pelaku SUTIKNO Bin IMAM SEMIN, pelaku mengambil Buah nanas milik korban yang berada diareal PT GGP PG 3 Agro tersebut dengan cara merusak (memetik) buah nanas tersebut menggunakan tangan kosong kemudian dimasukkan kedalam karung warna putih dan diangkut menggunakan sepeda motor Honda REVO warna Hitam milik pelaku dan pada saat akan membawa pulang buah nanas tersebut pelaku berhasil ditangkap (diamankan) diportal menuju jalan lintas timur oleh satpam saudara SARNUBI dan saudara HARUN yang mengamankan areal tersebut setelah diamankan pelaku dibawa kepos pengamanan dan diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian buah nanas sebanyak 5 (Lima) kali dan berjumlah 56 (lima puluh enam) buah dan setelah itu pelaku dibawa oleh saudara EKA PUTRA menuju kekantor Res PT GGP dilakukan interogasi lebih lanjut. Adapaun Buah nanas yang berhasil diambil oleh pelaku adalah 15 (Lima belas) Buah Nanas dan 46 (empat puluh enam) buah lainnya telah dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan buah nanas  tersebut digunakn untuk membeli bensin dan keperluan sehari-hari, Akibat Kejadian Tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Sekitar 56 (lima puluh enam) buah nanas Atau Sebesar RP. 1.568.000,-  (Satu Juta Lima Ratus enam puluh delapan ribu rupiah), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa ALFIAN Bin IDRIS ALI dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   

a. Barang siapa ;
      Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi SARNUBI Bin SYAMSUDIN, saksi HARUN Bin HASAN, saksi EKA PUTRA Bin ABU BAKAR,  saksi KRISTOPEL SIHOMBING Anak Dari J SIHOMBING, saksi ETRI SULISTIONO Bin UNTUNG, saksi HERU ROJALI Bin WARDI, saksi ROBINGUN Bin MARDI WIYONO, saksi SUYONO Bin NGADIONO, saksi NUR HUSODO Bin SANDIMIN dan saksi Dr. HENI SISWANTO, S.H.,M.H petunjuk keterangan terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /25 /XI/2023/ Reskrim tanggal 28 November  2023,  bahwa  unsur  barang  siapa”   dalam  pasal   ini  menunjukkan  tentang subjek hukum yang


( 02 )

      diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang, maka dengan adanya                                                             terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.


b. Mengambil suatu barang ;
      Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi SARNUBI Bin SYAMSUDIN, saksi HARUN Bin HASAN, saksi EKA PUTRA Bin ABU BAKAR,  saksi KRISTOPEL SIHOMBING Anak Dari J SIHOMBING, saksi ETRI SULISTIONO Bin UNTUNG, saksi HERU ROJALI Bin WARDI, saksi ROBINGUN Bin MARDI WIYONO, saksi SUYONO Bin NGADIONO, saksi NUR HUSODO Bin SANDIMIN petunjuk keterangan terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /25 /XI/2023/ Reskrim tanggal 28 November 2023, bahwa terdalwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN telah mengambil barang milik korban PT GGP PG 3 Agro pada hari rabu tanggal 22 November 2023 pukul 12.50 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian Buah nanas sebanyak 15 (lima belas) buah PT GGP PG 3 Agro  yang beralamatkan di Kp. Terbanggi Ilir Kec. Bandar mataram Kab.Lampung tengah, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
      Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi SARNUBI Bin SYAMSUDIN, saksi HARUN Bin HASAN, saksi EKA PUTRA Bin ABU BAKAR,  saksi KRISTOPEL SIHOMBING Anak Dari J SIHOMBING, saksi ETRI SULISTIONO Bin UNTUNG, saksi HERU ROJALI Bin WARDI, saksi ROBINGUN Bin MARDI WIYONO, saksi SUYONO Bin NGADIONO, saksi NUR HUSODO Bin SANDIMIN dan saksi Dr. HENI SISWANTO, S.H.,M.H petunjuk keterangan terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /25 /XI/2023/ Reskrim tanggal 28 November 2023, bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN berupa 15 (lima belas) Buah nanas dan sebelumnya telah melakukan 4 (empat) kali pencurian buah nanas yang jika ditotal sebanyak 56 (lima puluh enam) buah nanas.

d. Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum:    
     Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi SARNUBI Bin SYAMSUDIN, saksi HARUN Bin HASAN, saksi EKA PUTRA Bin ABU BAKAR,  saksi KRISTOPEL SIHOMBING Anak Dari J SIHOMBING, saksi ETRI SULISTIONO Bin UNTUNG, saksi HERU ROJALI Bin WARDI, saksi ROBINGUN Bin MARDI WIYONO, saksi SUYONO Bin NGADIONO, saksi NUR HUSODO Bin SANDIMIN dan saksi Dr. HENI SISWANTO, S.H.,M.H petunjuk keterangan terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /25 /XI/2023/ Reskrim tanggal 28 November 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian Ringan pada hari rabu tanggal 22 November 2023 pukul 12.50 Wib, di Kebun PT GGP PG 3 Agro  yang beralamatkan di Kp. Terbanggi Ilir Kec. Bandar mataram Kab.Lampung tengah telah diduga terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 15 (lima belas) Buah nanas dan sebelumnya telah melakukan 4 (empat) kali pencurian buah nanas yang jika ditotal sebanyak 56 (lima puluh enam) buah nanas di Kebun Sawit milik Korban.

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban PT GGP PG 3 Agro adalah 56 (lima puluh enam) buah nanas yang harganya bila dijual dengan harga sebesar Rp. 1.568.000,- (satu juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah). 

( 03 )

----- Atas perbuatan terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainyabtidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa SUTIKNO Bin IMAM SEMIN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya