Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2023/PN Gns AKHIRRUDIN TRI RAHAYU Binti MURDI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 11/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Okt. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/227/X/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AKHIRRUDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI RAHAYU Binti MURDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
-    ----- Bahwa terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm pada hari senin tanggal 14 bulan agustus 2023 sekira pukul 14.00 wib diDsn Rogowungu, Kamp. Purworejo, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang diduga dilakukan oleh terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira Pukul 14.00 wib Wib dikampung Purworejo RT/RW 012/008 Kec. Padang ratu Kab. Lampung Tengah saudari TRI RAHAYU menelpon korban untuk menanyakan arisan sembako yang ibu korban ikuti serta memberitahu bahwa arisan tersebut akan di selesaikan oleh ibu korban untuk menyelesaikan arisannya, namun karena korban sudah beberapa kali kerumah saudari TRI RAHAYU Binti MURDI Alm tidak ada orangnya, jadi korban belum membayar arisan tersebut kemudian pada saat korban menelpon saudari TRI RAHAYU tersebut saudari TRI RAHAYU menyebut korban tidak mau bayar dan akan melarikan diri, setelah itu karena korban kesal dengan pernyataan saudari TRI RAHAYU,korban bersama saudara AGUS SETIAWAN langsung mendatangi saudari TRI RAHAYU Binti MURDI Alm sambil membawa sembako untuk arisannya, sesampainya di depan rumah saudara SAMITO Bin MARSIDI (menantu korban) korban turun dari mobil yang korban bawa bersama saudara AGUS SETIAWAN, selanjutnya korban menyerahkan arisan sembako tersebut kepada saudara SAMITO Bin MARSIDI (menantu korban) lalu korban menemui saudari TRI RAHAYU sambil menanyakan apa maksud saudari TRI mengatakan saya tidak mau bayar arisan dan saudara TRI MENJAWAB “dari kemaren gak dianter” lalu saya menjawab “saya sudah hubungi saudara SAMITO untuk mengambil kerumah saya, karena saya sibuk” kemudian saudari TRI RAHAYU menjawab “semua orang sibuk mas” sambil saudari TRI RAHAYU menunjuk muka korban sambil mengatakan “kamu emang sengaja gak bayar” setelah itu saya menepis tangan saudari TRI RAHAYU yang menunjuk korban tersebut, selanjutnya saudari TRI RAHAYU mendorong korban hingga korban jatuh, setelah korban jatuh, saudari TRI RAHAYU langsung menampar korban di bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali kemudian korban melaporkan ke Polsek Padang ratu.
Ke hal 02/.------

                                                               
Cara terdakwa melakukan penganiayaan ringan tersebut dengan cara terdakwa TRI RAHAYU mendorong korban hingga korban jatuh, setelah korban jatuh terdakwa TRI RAHAYU langsung menampar korban di bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali kemudian korban melaporkan ke Polsek Padang ratui, sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm, dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan keterangan para saksi-saksi: ADI SUNTORO Bin HARTONO,AGUS SETIAWAN Bin MURINO dan SAMITO Bin MARSIDI petunjuk keterangan terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm dan dalam perkara ini tidak dilakukan penyitaaan:

    Bahwa unsur barang siapa” dalam pasal  ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang,maka dengan adanya terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang-Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Melakukan penganiayaan ringan:
    Berdasarkan keterangan para saksi-saksi: ADI SUNTORO Bin HARTONO,AGUS SETIAWAN Bin MURINO dan SAMITO Bin MARSIDI yang mengaku perbuatannya bahwa terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm telah melakukan penganiayaan ringan pada hari senin tanggal 14 bulan agustus tahun 2023 sekira pukul 14.00 wib di Dsn Rogowungu, Kamp.Purworejo, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah dengan cara saudari TRI RAHAYU mendorong korban hingga korban jatuh, setelah korban jatuh, saudari TRI RAHAYU langsung menampar korban di bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih tentang tindak pidana penganiayaan ringan.

c. Melakukan penganiayaan ringan:
    Berdasarkan ketrangan terdakwa terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm yang mengaku telah melakukan penganiayaan ringan terhadap korban ADI SUNTORO Bin HARTONO pada hari senin tanggal 14 bulan agustus tahun 2023 sekira jam 14.00 wib dengan cara saudari TRI RAHAYU mendorong korban hingga korban jatuh setelah korban jatuh saudari TRI RAHAYU langsung menampar korban di bagian pipi sebelah kanan sebanyak 1 kali.

d. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP.

    Atas perbuatan terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm. tersebut diduga telah melakukan penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa TRI RAHAYU Binti MURDI Alm dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).  

Pihak Dipublikasikan Ya