Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. ------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat. ------
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan mobil milik Penggugat Merk Toyota Grand New Veloz 1,3 M/T No. Polisi : BE 1426 GE Warna Putih Tahun 2018 kepada Penggugat dan membayar mengganti kerugian mobil mengalami rusak berat uang sejumlah Rp. 50.000.000 ( lima puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar jasa Kuasa Hukum biaya gugatan sederhana sejumlah dua kali sejumlah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). --------------------------------------------------
5. Menetapkan sita jaminan terhadap harta kekayaan milik Tergugat baik tidak bergerak berupa rumah yang ditempati Tergugat terletak di Desa Sinar Marga RT. 18 RW. 6 Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah maupun bergerak agar Tergugat tidak menyalahgunakan mobil milik Penggugat Merk Toyota Grand New Veloz 1,3 M/T No. Polisi : BE 1426 GE Warna Putih Tahun 2018. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.--------------------------------
|