Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 343,796,279.33,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma tiga puluh tiga rupiah) serta ;
- Apabila TERGUGAT tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka PENGGUGAT berhak untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan terhadap agunan dengan bukti kepemilikan yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3288 seluas 410 meter persegi atas nama Titik Nuryanti serta Sertifikat Hak Milik (SHM) No.04012 seluas 90 meter persegi atas nama Titik Nuryanti. S.Pd dan menerima hasil eksekusi Hak Tanggungan tersebut untuk melunasi seluruh sisa pinjaman/kredit (pokok + bunga + denda) TERGUGAT. Apabila kewajibannya kepada PENGGUGAT belum terpenuhi dari hasil eksekusi Hak Tanggungan tersebut, maka TERGUGAT wajib melunasi atas sisa pinjaman yang masih tertunggak melalui sumber lain.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Dalam peradilan yang baik mohon diputus seadil - adilnya Demi Keadilan yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (et aequo et bono). |