Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Gns MASHURI BIN M. SYARIF Direktorat Narkoba Polda Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/PN Gns
Pemohon
NoNama
1MASHURI BIN M. SYARIF
Termohon
NoNama
1Direktorat Narkoba Polda Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Pemohon, Rumah Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penyitaan barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai  pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP.
  6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:

Kerugian Materil:

Membayar ganti kerugian materiil Karena Pemohon kehilangan sebanyak : Rp.5.000.000

Kerugiaan Im-materil:

Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

  1. Memerintahkan  Termohon  untuk  merehabilitasi  nama  baik  Para  Pemohon  dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional. 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal;
  2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon
Pihak Dipublikasikan Ya