Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Gns PANDE PUTU YOGA MAHENDRA M YUSUF Bin GUSTAM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/440/VIII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANDE PUTU YOGA MAHENDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M YUSUF Bin GUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM Pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2023 pukul 10.00 Wib, ketika pelapor sedang akn pergi kebengkel dan hendak keluar dari pekarangan rumah terdakwa melintas dan mempunyikan bel motor dan pelapor mengendarai posisi di belakang terdakwa karena berjalan satu arah,terdakwa berhenti dipinggir jalan hendak memakai helm pelapor menabraknya dari belakang dan keduanya terjatuh,twrdakwa emosi dan mengeluarkan kata-kata “kenapa kamu menabrak saya”dan terdakwa menampar wajah dan kepala bagian belakang dengan tangan kosong pelapor mengalami luka wajah bagian hidung dan kepala bagian belakang, , sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana Penganiayaan ringan terhadap pemeriksaan perkara terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   

a.    Barang siapa ;

    Berdasarkan keterangan para saksi MUHAMAD FADLY Bin SAIPUL, saksi NURBAITI binti HASAN BASRI, saksi DR.CILVANA RIANA SYAKA binti DJAMARI NAWAWI,  saksi SAIPUL bin NURDIN , petunjuk keterangan terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM yang mengaku melakukan penganiayaan sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan, , sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdaklwa M YUSUF Bin GUSTAM tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Bahwa tersangka yang diduga keras telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan adalah tersangka M YUSUF bin GUSTAM.bahwa perbuatan yang dilakukan oleh tersangka M YUSUF bin GUSTAM ,penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian,sebagai penganiayaan.

-- Atas perbuatan terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM tersebut diduga telah melakukan penganiayaan, ,maka terhadap perbuatan terdakwa M YUSUF Bin GUSTAM dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 300. (tiga ratus rupiah).  

Pihak Dipublikasikan Ya