Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Gns PANCA PUTRA FEBRIYANTO 1.TISAR Bin IDRUS
2.ROZI ARDIAN Bin PAUSI
3.IMRON Bin SOLIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/404/III/RES.1.24./2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PANCA PUTRA FEBRIYANTO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TISAR Bin IDRUS[Penahanan]
2ROZI ARDIAN Bin PAUSI[Penahanan]
3IMRON Bin SOLIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

Pada Hari Kamis Tanggal 11 januari 2024 sekira jam 11.00 wib Tersangka TISAR Bin IDRUS , Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN awalnya berkumpul bersama di warung klontongan Andi tepatnya di pinggir jalan lintas timur Kec. Bandar Mataram, saat itu Tersangka TISAR Bin IDRUS merencanakan untuk mengambil buah sawit segar milik PT. GMP yang berada di Div. IV Kp. Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram sehingga Tersangka TISAR Bin IDRUS mengajak Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN untuk mengambil buah sawit tersebut. Selanjutnya Tersangka TISAR Bin IDRUS mengajak Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN untuk kerumahnya dengan maksud mengambil alat alat yang digunakan diantaranya egrek dengan bambu sepanjang kurang lebih 9 meter dan 1 buah karung warna putih. Setelah alat dibawa maka kami secara bersama sama dengan mengendarai Sepeda motor menuju lokasi yang dimaksud oleh Tersangka TISAR Bin IDURS. Secara berurutan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN yang membawa motor, Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI yang berada di tengah dan Tersangka TISAR Bin IDRUS duduk dibelakang motor.
    Kemudian Sekira Jam 12.30 Wib Tersangka TISAR Bin IDRUS , Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN sampai dilokasi PT. GMP yang berada di Div. IV Kp. Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram, Lalu secara bergantian membagi tugas yaitu mengambil buah sawit segar dari atas pohon sawit dengan cara menebas dengan menggunakan senjata tajam jenis egrek yang dikaitkan dengan satu bilah bambu dengan panjang kurang lebih 9 meter.
Lalu sekira jam 13.00 wib, Sdr. MUHTADI melakukan pengecekan rutin kebun kelapa sawit di areal Perbatasan 3/4 Lama Divisi IV PT. GMP yang beralamatkan di Kamp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah, dan menadapati bahwasanya dibawah beberapa pohon kelapa sawit tersebut terdapat buah sawit yang berserakan seperti bekas dipanen, sehingga Sdr. MUHTADI langsung menelepon Sdr. JAHRI selaku waka Unit Satpam Divisi IV PT. GMP dan memberitahu Sdr. JAHRI, Lalu beberapa menit kemudian Datang Sdr. JAHRI dan melihat buah sawit yang berserakan seperti habis dipanen, sehingga Sdr. JAHRI pada saat itu langsung menelepon Sdr. ASNAWI selaku Korwil Divisi 3 dan Divisi 4 PT. GMP dan memberitahu bahwasanya telah terjadi pencurian Buah kelapa sawit di Divisi IV PT. GMP tepatnya dikamp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah.
sekira jam 13.30 wib Sdr. ASNAWI di telpon oleh Sdra JAHRI bahwa ada penemuan buah kelapa sawit tergeletak di dekat atau di bawah masing masing pohon sawit di areal perkebunan devisi IV PT GMP mendengar informasi tersebut Sdr. ASNAWI bersama Sdra YOGI ( anggota satpam ), Sdra SABIQ ( anggota SATPAM )  dan dua orang anggota TNI yang sedang BKO di PT GMP langsung menuju lokasi yang di maksud dengan menggunakan mobil patrol PT GMP.
Lalu Sekira jam 15.00 Wib Tersangka TISAR Bin IDRUS , Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN sudah berhasil melakukan Pemanenan sebanyak 13 (tiga Belas) Janjang Buah Kelapa sawit kemudian datang  Sdr. ASNAWI bersama Sdra YOGI ( anggota satpam ), Sdra SABIQ ( anggota SATPAM )  dan dua orang anggota TNI yang sedang BKO di PT GMP dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka TISAR Bin IDRUS , Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN.
setelah berhasil diamankan, lalu Sdr. ASNAWI menelpon Sdra EDI PRAYITO untuk datang ke lokasi dan membawa mobil dengan tujuan untuk membawa pelaku dan buah kelapa sawit sejumalah 13 tandan yang di temukan di lokasi, dan juga pada saat itu Sdr. ASNAWI menelepon Sdra MALIKI agar membawa mobil dan menemui Sdr. JAHRI yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dengan tujuan mencari dan mengumpulkan barang bukti lain.
selanjutnya Sdr. ASNAWI bersama dengan Sdra EDI PRAYITNO dan Sdra SABIK membawa pelaku berikut barang bukti 13 tandan buah kelapa sawit ke polres lampung tengah
setelah sampai  di polres lampung tengah Sdra MUHTADI datang untuk membuat laporan polisi dan berdasarkan keterangan Sdra MUHTADIN bahwa selain 13 tanda ternyata ada 281 tanda buah kelapa sawit yang berhasil di amankan di sekitar lokasi penangkapan, dan dalam hal ini Sdr. MUHTADI ataupun saksi lainnya tidak melihat ketiga tersangka melakukan pemanenan terhadap buah kelapa sawit yang berjumlah 281 (Dua Ratus Delapan Puluh Tandan) tersebut, selain itu Jarak antara ketiga tersangka pada saat diamankan dengan ditemukannya buah kelapa sawit yang berjumlah 281 (Dua Ratus Delapan Puluh Tandan) tersebut kurang lebih 200 (Dua Ratus) meter.

I.    ANALISIS YURIDIS
    
 Barang Siapa :

Unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi –saksi dan tersangka, bahwa tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian buah Sawit adalah Sdr. TISAR Bin IDRUS, Sdr. ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Sdr. IMRON Bin SOLIMAN.

Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak :

Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan saksi saksi Bahwasanya benar tersangka Sdr. TISAR Bin IDRUS, Sdr. ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Sdr. IMRON Bin SOLIMAN melakukan Pencurian buah sawit dengan Jumlah 13 (tiga Belas) Janjang milik PT. GMP kab. Lampung tengah. tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan akan dijual namun belum sempat dijual, serta tidak ada izin dari Pihak PT. GMP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut.
Tidak dilakukan dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan tertutup yang ada dirumahnya:

Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan saksi saksi Bahwasanya benar Lokasi pada saat tersangka diamankan dan lokasi 13 Janjang Buah Kelapa Sawit berada di areal Terbuka dan tidak ada Pagar Pembatas.

Harga Barang yang dicuri tidak lebih dari Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah:

Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan saksi - saksi Bahwasanya tidak ada saksi yang melihat atau membenarkan ketiga tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit sejumlah 281 (dua Ratus Delapan Puluh Satu) Janjang dan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu pada saat dilakukan penangkapan Saksi ASNAWI, KHOIRUS SABIQ, dan YOGI APRILIANSYAH melihat ketiga tersangka melakukan aktifitas pemanenan dan dilokasi tersebut benar hanya ditemukan 13 (tiga Belas) Janjang Buah Kelapa Sawit, dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan ketiga tersangka,  dan apabila dijual dengan harga pada saat kejadian tidak lebih dari Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.

Atas perbuatan sdr. TISAR, sdr. IMRON dan sdr. ROZI tersebut di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana Jo PERMA RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan tersangka sdr. TISAR, sdr. IMRON dan sdr. ROZI Dapat di pidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).-------------

Pihak Dipublikasikan Ya