Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2023/PN Gns | SEFRI ARISANDI | AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jan. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2023/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jan. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/03/I/2023/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : Akibat dari pencurian 1 ( satu ) unit sepeda jengki pihak korban mengalami kerugian apabila ditaksir dengan nilai nominal uang Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) .--------------
Unsur “Barang siapa”, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (persoon) dan badan hukum (recht persoon) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK. Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain.--------------------------- b. Mengambil suatu barang ; Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi-saksi yaitu saksi SUPI Binti SANUSI, saksi ARMAN Bin ZULKIPLI , saksi AGUS SUSANTO Bin TAMBUR (alm) dan saksi RAKMAN Bin KAIMAN (ALM) kemudian dari keterangan terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/28/XII/2022/Reskrim, tanggal 21 Desember 2022, bahwa terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK telah mengambil 1 ( satu ) unit sepeda jengki milik Bpk SANUSI Bin BAHUSIN (alm) Pada hari Selasa tanggal 20 Desember Tahun 2022 sekitar pukul 17:00 Wib.--------------------------- c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ; Unsur delik ini telah terpenuhi, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda jengki yang telah di ambil oleh terdakwa adalah milik Bpk SANUSI Bin BAHUSIN (alm) .----------------------------- d. Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum: Unsur delik ini telah terpenuhi bahwa terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 1 ( satu ) unit sepeda jengki tanpa seijin pemilik dan telah menjual sepeda tersebut seharga Rp. 45.000,- ( empat puluh lima ribu rupiah ).---------- e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban adalah 1 ( satu ) unit sepeda jengki yang apabila dinilai dengan nilai nominal uang sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ).--------------------------------------------------------------- Atas perbuatan terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa AGUSTI RANGGA Bin ABDUL ROZAK dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |