Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Gns DESNA INDAH MEYSARI, S.H. BAGAS AJI MAULANA Bin RIDWAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1047/L.8.15/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESNA INDAH MEYSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS AJI MAULANA Bin RIDWAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa BAGAS AJI MAULANA Bin RIDWAN EFENDI, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023, bertempat dipinggir jalan kampung yang beralamat di Kampung Terbanggi Agung Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 13.50 Wib, terdakwa tiba di rumah Sdr.SUTRIS (DPO) yang beralamat di Kampung Umbul Dadi Kec.Gunung Sugih Raya Kabupaten Lampung Tengah dengan maksud untuk meminjam sepeda motor miliknya untuk terdakwa gunakan pergi ke bengkel tempat terdakwa bekerja, lalu saat terdakwa hendak meminjam sepeda motor tersebut, Sdr.SUTRIS dan IWAN (DPO) menyuruh terdakwa untuk membelikan sabu terlebih dahulu, pada saat itu terdakwa melihat Sdr.SUTRIS dan IWAN iuran masing – masing sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli sabu tersebut, kemudian mereka menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) untuk membeli sabu tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa mendengar Sdr.IWAN menelpon penjual Narkotika jenis sabu tersebut dan mengatakan “INGIN MEMESAN SABU SENILAI Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), TETAPI YANG MENGAMBIL SABU TERSEBUT BUKAN Sdr.IWAN, MELAINKAN ORANG LAIN (TERDAKWA)”, kemudian Sdr.IWAN juga memberitahu ciri – ciri terdakwa kepada penjual sabu tersebut, setelah itu Sdr.IWAN memberitahukan ciri – ciri penjual sabu tersebut kepada terdakwa yang antara lain yaitu berbadan besar (agak gemuk), tinggi sekitar 168 cm, kulit sawo matang dan berambut lurus (hitam), kemudian terjadi kesepakatan, lalu Sdr.IWAN mengarahkan terdakwa untuk bertemu dengan penjual sabu tersebut di pinggir jalan Kampung yang beralamat di Kampung Terbanggi Agung Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa berangkat dari rumah Sdr.SUTRIS ke lokasi tempat transaksi sabu tersebut, sesampainya di lokasi tersebut tepatnya dipinggir jalan Kampung yang beralamat di Kampung Terbanggi Agung Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah sekira pukul 14.15 Wib, terdakwa bertransaksi sabu dengan seorang laki – laki yang terdakwa tidak kenal, pada saat itu orang tersebut berkata “SURUH AN IWAN BUKAN”, lalu terdakwa menjawab “IYA, SAYA SURUHAN IWAN”. Selanjutnya penjual sabu tersebut berkata “BERAPA DUITNYA YANG DIKASIHKAN IWAN”, lalu terdakwa menjawab Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian penjual sabu meminta uang tersebut dan setelah terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada penjual sabu tersebut, terdakwa mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dari penjual sabu tersebut. Selanjutnya terdakwa kembali ke rumah Sdr.SUTRIS, sesampainya di rumah tersebut, terdakwa meletakkan sabu tersebut di atas meja yang berada di ruang tamu tepat dihadapan Sdr.SUTRIS dan IWAN, lalu terdakwa mengatakan “INI BARANGNYA (Narkotika jenis sabu)”, kemudian terdakwa diperintahkan oleh Sdr.IWAN untuk menutup pintu belakang, karena terdakwa hendak keluar rumah tersebut melalui pintu belakang, ketika terdakwa sampai di pintu belakang, terdakwa masuk ke dalam kamar mandi terlebih dahulu, dikarenakan ingin buang air kecil, ketika terdakwa membuka pintu kamar mandi, terdakwa melihat Sdr.SUTRIS dan IWAN berlari sangat kencang lewat pintu belakang, namun pada saat itu terdakwa belum mengetahui adanya pihak Kepolisian yang datang, lalu setelah terdakwa menutup pintu belakang, terdakwa bersiap untuk pergi ke bengkel tempat terdakwa bekerja. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wib, saat terdakwa hendak pergi meninggalkan rumah tersebut, tiba – tiba datang pihak Kepolisian dari Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Tengah yang terdiri dari saksi BAYU AGUS TANOTO Bin SUYUT dan WENDO ARIYADI Bin ARIYADI beserta team, lalu terdakwa diamankan dan pada saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi oleh warga sipil yaitu saksi ZIKRI ROMADHONI Bin HERMINTO, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi keristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang sebelumnya terdakwa berikan kepada Sdr.SUTRIS dan IWAN dan terdakwa letakkan diatas meja ruang tamu, kemudian dibuang oleh Sdr.IWAN dan SUTRIS pada saat mereka melarikan diri lewat pintu belakang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal tanggal 05 Desember 2023 No.LAB : 3407/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Sdr.YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, Sdri.NIRYASTI, S.Si., M.Si dan Sdr.ANDRE TAUFIK, S.T., M.T dan Sdr.DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm selaku Pemeriksa dan telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto awal 0,134 (nol koma seratus tiga puluh empat) gr dan berat netto akhir 0,114 (nol koma seratus empat belas) gr, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Barang bukti     :           Serbuk kristal putih

Hasil pengujian :           Methamphetamine : Positif (+)

Kesimpulan      :           Serbuk kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 pada lampiran UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

------ Bahwa ia terdakwa BAGAS AJI MAULANA Bin RIDWAN EFENDI, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2023, bertempat di rumah Sdr.SUTRIS (DPO) yang beralamat di Kampung Umbul Dadi Kec.Gunung Sugih Raya Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira pukul 11.00 Wib, saksi BAYU AGUS TANOTO Bin SUYUT dan team yang antara lain yaitu saksi WENDO ARIYADI Bin ARIYADI dari Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada tindak pidana Narkotika di Kampung Umbul Dadi Kec.Gunung Sugih Raya Kab.Lampung Tengah. Selanjutnya saksi BAYU dan WENDO beserta team langsung meluncur mengendarai mobil ke arah informasi masyarakat tersebut. Sesampainya disana sekira pukul 14.30 Wib, saksi BAYU dan WENDO beserta team langsung mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang berada di belakang rumah Sdr.SUTRIS (DPO) dan pada saat itu rekan dari terdakwa yaitu Sdr.SUTRIS (DPO) dan IWAN (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian saksi BAYU dan WENDO beserta team melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan didampingi oleh warga sipil yaitu saksi ZIKRI ROMADHONI Bin HERMINTO, pada saat itu tidak jauh dari terdakwa tepatnya di tanah yang letaknya di depan pintu belakang rumah Sdr.SUTRIS, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari Sdr.SUTRIS dan IWAN, yang mana terdakwa hanya bertugas membelikan saja, setelah itu saksi BAYU dan WENDO beserta team langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.

 

Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium dari Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan tanggal tanggal 05 Desember 2023 No.LAB : 3407/NNF/2023 yang ditandatangani oleh Sdr.YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, Sdri.NIRYASTI, S.Si., M.Si dan Sdr.ANDRE TAUFIK, S.T., M.T dan Sdr.DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm selaku Pemeriksa dan telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal – kristal putih dengan berat netto awal 0,134 (nol koma seratus tiga puluh empat) gr dan berat netto akhir 0,114 (nol koma seratus empat belas) gr, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Barang bukti     :           Serbuk kristal putih

Hasil pengujian :           Methamphetamine : Positif (+)

Kesimpulan      :           Serbuk kristal putih tersebut diatas adalah benar mengandung Methamphetamine termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 pada lampiran UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya