Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Gns Yosua Berlian Rante Allo Kendenan AGUS LASTORI Bin SAMAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1127/L.8.15/Enz/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosua Berlian Rante Allo Kendenan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS LASTORI Bin SAMAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
------------ Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan saksi VERRY Bin JONI berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi VERRY Bin JONI, kemudian saksi VERRY Bin JONI membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada penjual kopi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada penjual kopi tersebut. Saat Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI sementara meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak saksi VERRY Bin JONI dan Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumis narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI baru saja keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL , saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI dengan disaksikan oleh masyarakat sipil yaitu saksi AGUS SUSANTO karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun dari penangkapan tersebut, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm  mengenai pengujian Barang Bukti yang disita dari AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan VERRY Bin JONI dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------


ATAU
KEDUA
-------------Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan saksi VERRY Bin JONI berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi VERRY Bin JONI, kemudian saksi VERRY Bin JONI membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada penjual kopi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada penjual kopi tersebut. Saat Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI sementara meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak saksi VERRY Bin JONI dan Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumis narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI baru saja keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL , saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI dengan disaksikan oleh masyarakat sipil yaitu saksi AGUS SUSANTO karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun dari penangkapan tersebut, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm  mengenai pengujian Barang Bukti yang disita dari AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan VERRY Bin JONI dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
------------ Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI pada hari Minggu tanggal 26 November 2023, sekira pukul 00.30 WIB, atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI berangkat dari Sidomulyo menuju Palembang menggunakan mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL hendak memuat batu splits.  Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa dan saksi VERRY Bin JONI berhenti di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah untuk istirahat dan minum kopi. Ketika sedang menunggu kopi yang dipesan, penjual kopi yang tidak dikenal tersebut menawarkan narkotika jenis sabu – sabu kepada saksi VERRY Bin JONI, kemudian saksi VERRY Bin JONI membeli narkotika jenis sabu tersebut kepada penjual kopi tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada penjual kopi tersebut. Saat Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI sementara meminum kopi, penjual kopi tersebut mengajak saksi VERRY Bin JONI dan Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA menuju ke mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Didalam mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL, Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mengonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara penjual kopi tersebut awalnya mengeluarkan 1 (satu) buah alat hisap sabu siap pakai dengan pirek yang sudah diisi narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut mulai mengonsumis narkotika jenis sabu tersebut masing – masing sebanyak satu kali hisapan. Saat sedang didalam mobil truk tersebut, penjual kopi tersebut mengatakan agar berhati – hati karena ada mobil pribadi datang dan ada beberapa orang berpakaian preman. Kemudian Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI dan penjual kopi yang tak dikenal tersebut keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL. Sekira pukul 00.30 WIB ketika Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI baru saja keluar dari mobil truk Fuso Fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL , saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI selaku anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan saksi VERRY Bin JONI dengan disaksikan oleh masyarakat sipil yaitu saksi AGUS SUSANTO karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Exit Toll Terbanggi Besar, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Adapun dari penangkapan tersebut, saksi RIYADISON GULTOM dan saksi ALFAROBI mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah jarum sumbu api, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) unit truck FUSO fighter X warna orange dengan nomor polisi A 9109 FL.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3405/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 dari Labfor Polda Sumatera Selatan di Palembang yang ditandatangani oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T, ANDRE TAUFIK, S.T., M.T. dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm  mengenai pengujian Barang Bukti yang disita dari AGUS LASTORI Bin SAMAYA dan VERRY Bin JONI dengan hasil pengujian sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan dengan label label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 1 (satu) helai tisu putih berisikan Kristal – kristal putih dengan berat netto 0,125 gram.
Kesimpulan : Setelah dilakukan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa Barang Bukti tersebut POSITIF METAMFETAMINA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lapiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan penggolongan narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 10391-11.B / HP / XI / 2023 pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 oleh WIDIYAWATI, Amd.F dan Okferina Cicilia, S.ST masing – masing selaku pemeriksa pada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti sehubungan dengan surat dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Lampung Tengah Nomor : B / 1553 / XI / 2023 / ResNarkoba tanggal 27 November 2023.

Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah plastik berisi urine milik Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA.
Hasil : DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE (SHABU – SHABU)
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel urine milik AGUS LASTORI Bin SAMAYA., disimpulkan bahwa DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METHAMPHETAMINE (SHABU – SHABU), yang merupakan Zat Narkotika Golongan I berdasarkan Undang  - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

Bahwa Terdakwa AGUS LASTORI Bin SAMAYA bersama – sama dengan saksi VERRY Bin JONI tidak mempunyai izin untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.

 ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya