INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
27/Pdt.Bth/2022/PN Gns | HENDRIK LIANTO | 1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK MIGAS) 2.PT. Harpindo Mitra Kharisma 3.badan pertanahan nasional lampung tengah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 27/Pdt.Bth/2022/PN Gns | ||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jun. 2022 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (aalgoed opposant)
3. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Tereksekusi adalah tepat dan benar;
4. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Perkara Nomor: 1/Eks-Sita/2022/PN.Gns tanggal 25 Mei 2022 jo. Penetapan Konsinyiasi Nomor: 1/Pdt. P.Kons/2021/PN. Gns.
5. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah seluas 24.550M (dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1167/Tj.Ratu Iliran a.n. Hendrik Lianto (Pelawan);
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil sejumlah RP. 15.000.000.000,00 Rp. 10.000.000.000,00 = Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima Milyar Rupiah);
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom) setiap harinya sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Para Terlawan tidak melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan dan menetapkan bahwa Para Terlawan harus tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
9. Menghukum para Terlawan melaksanakan isi putusan ini meskipun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi;
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |