Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2024/PN Gns RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 90/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-944/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO bersama-sama denganĀ  SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Sdr. ELVIAN BENNI yang beralamatkan di Kampung Dusun III Kampung Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dan dalam melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dalam perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

Mulanya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa sedang bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dirumah yang biasa digunakan oleh terdakwa dan rekannya berkumpul, kemudian terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI merencanakan akan melakukan pencurian dirumah saksi ELVIAN BENNI yang letaknya berada di sebrang jalan dari rumah yang dijadikan tempat berkumpul oleh terdakwa dan rekannya tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi ELVIAN BENNI, sesampainya terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI di belakang rumah saksi ELVIAN BENNI kemudian terdakwa lebih dahulu memanjat tembok pagar yang berada di belakang rumah tersebut lalu disusul oleh saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI, setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi ELVIAN BENNI kemudian terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi ELVIAN BENNI selaku pemilik telah mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram berwarna hijau, lalu membawa 1 (satu) buah tabung gas elpiji tersebut ke rumah tempat berkumpul terdakwa dan rekannya, lalu pada keesokan harinya saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI membawa 1 (satu) tabung elpiji tersebut kepada Sdr. MARWAN (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit motor honda vario warna doff milik terdakwa untuk dijual, dan tabung gas tersebut dibeli oleh Sdr. MARWAN yang beralamatkan di Kampung Sujawa, Kec. Bumi Ratu Nuban seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan gas elpiji tersebut digunakan terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan digunakan bersama.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 23.00 wib terdakwa sedang berada dirumah tempat biasa terdakwa dan rekannya berkumpul dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN dan kembali merencanakan pencurian dirumah saksi ELVIAN BENNI karena pada malam sebelumnya saat terdakwa mengambil 1 (satu) buah gas elpiji di rumah saksi ELVIAN BENNI terdakwa melihat terdapat karpet dan sembako yang berada di gudang belakang rumah saksi ELVIAN BENNI, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN berjalan kaki menuju belakang rumah saksi ELVIAN BENNI dan sesampainya di pagar belakang rumah saksi ELVIAN BENNI terdakwa dibantu oleh saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN untuk memanjat pagar rumah tersebut, selanjutnya disusul oleh saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI yang kemudian saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI menunggu diatas tembok sambil memantau situasi, dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN tetap berada di luar tembok, kemudian terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan saksi ELVIAN BENNI selaku pemilik telah mengambil 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 3x4 Meter warna merah cream motif bunga, 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah motif bunga dan 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah hitam motif kotak dan beberapa bahan sembako yaitu 3 (Tiga) Bungkus besar Mie Kuning, 1 (Satu) pack Micin Merk AJINOMOTO, 2 (Dua) Pack Garam, serta 24 (Dua Puluh Empat) Bungkus penyedap rasa merk ROYCO yang berada di dalam gudang belakang rumah saksi ELVIAN BENNI, lalu terdakwa memberikan 3 (tiga) karpet tersebut kepada saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI yang menunggu diatas tembok, lalu karpet tersebut oleh saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDIĀ  diberikan kepada saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN, begitu juga dengan 2 (dua) karpet lainnya, kemudian 3 (tiga) buah karpet tersebut dibawa oleh saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN menuju rumah tempat berkumpul dan untuk bahan sembako dibawa oleh terdakwa.
Bahwa pada keesokan harinya Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 10.00 wib saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI menjual kembali barang yang diambil oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN yaitu berupa 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 3x4 Meter warna merah cream motif bunga, 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah motif bunga dan 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah hitam motif kotak dan beberapa bahan sembako yaitu 3 (Tiga) Bungkus besar Mie Kuning, 1 (Satu) pack Micin Merk AJINOMOTO, 2 (Dua) Pack Garam, serta 24 (Dua Puluh Empat) Bungkus penyedap rasa merk ROYCO kepada sdr. MARWAN, sementara terdakwa dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN menunggu dirumah tempat berkumpul, 3 (tiga) buah karpet tersebut dibeli oleh sdr. MARWAN seharga Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), namun uang tersebut dibayar oleh sdr. MARWAN dengan narkoba jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN gunakan bersama dan uang tunai sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk dibelikan rokok bersama, dan kemudian bahan sembako dibeli seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah) dan dari bahan sembako tersebut terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN digunakan untuk membeli rokok dan deposit untuk bermain judi online sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 17.30 wib terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI berada di rumah tempat berkumpul tersebut digrebek oleh pihak kepolisian sektor Bumi Ratu Nuban, namun terdakwa berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang dan yang tertangkap hanya saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI, kemudian setelah berhasil melarikan diri kemudian terdakwa menjual 1 (satu) unit motor honda vario tahun 2022 warna hitam doff miliknya melalui Facebook dengan cara Cash On Delivery (COD) seharga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk melarikan diri ke Lampung Selatan, lalu pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 02.00 wib terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di perumahan Griya Sukanegara, Kec. Tanjung Bintang, Kab. Lampung Selatan yang selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN mengambil barang-barang dirumah saksi ELVIAN BENNI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu dan top up deposito judi online.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN saksi ELVIAN BENNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.060.000 (empat juta enam puluh rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya