Petitum Permohonan |
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan No:S.Tap /32 /III/2021/Reskrim yang dikluarakan oleh TERMOHON TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, karena tidak sesuai dengan ketentuan UU RI No 11 tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.
3. Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON;
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melakukan penyidikan terhadap Perkara PEMOHON dengan menggunakan ketentuan Undang Undang RI No 1 tahun 2012 terutama menerapkan Upaya DIVERSI.
5. Membebankan kepada TERMOHON untuk membayar DENDA Rp 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah) Sebagai penghukuman atas perbuatan melawan hukum dengan sengaja tidak melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.
6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain TIDAK SAH, yang mengakibatkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, hilang waktu karena disibukan dengan mondar mandir antara lampung selatan ke lampung tengah, khususnya keluarga merasa dipermalukan kepada tetangga karena adanya upaya paksa penangkapan yang tidak dapat diukur dengan nilai uang namun menurut PEMOHON adalah wajar dihargai sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang harus dibayar TERMOHON kepada PEMOHON seketika pada saat putusan ini diucapkan;
8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
|