Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
8/Pid.C/2023/PN Gns IMAM KOHORI MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/77/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IMAM KOHORI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI pada hari minggu malam senin tanggal 05 Juni 2022 Sekira jam 23.30 WIB, Saya sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah saya sedang membakar sampah tiba tiba datang 1(satu) unit mobil yang ternyata adalah saudara SAMHARIR dan setelah berhenti saudara SAMHARIR memanggil saya terus saya mendekati mobilnya lalu setelah dekat dengan mobil saudara SAMHARIR dengan nada keras mengatakan kepada saya Dengan Berkata “ Kamu kok nagih nagih saya terus kalau saya gak mau bayar kamu Mau apa, mau bunuh saya” sambil saudara SAMHARIR menongolkan kepalanya Lalu saya menjawab “ Ya kamu saya bunuh juga” Lalu saudara SAMHARIR turun dari mobil dengan membawa senjata tajam yang saya tidak tahu jenisnya lalu saudara SAMHARIR mendekati saya sambil mencabutnya dan mengancam saya, kemudian saya Reflek mengambil kayu bakar yang berada di Sekitar saya dan langsung saya pukulkan kesaudara SAMHARIR Kearah badannya sebanyak 1(satu) kali dan setelah itu saudara SAMHARIR pergi kearah mobil lalu saya mengejarnya dan memukulnya sebanyak 1(satu) kali yang saya tidak tahu apakah mengenainya ataupun tidak lalu tak lama kemudian datang para tetangga dan memisah kami pada saat itu para warga ada yang menyuruh pergi saudara SAMHARIR dan ada yang memegang saya dan setelah saudara SAMHARIR pergi saya masuk kerumah dan setelah itu saya tidak mengetahuinya lagi, sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi SAMHARIR Bin M.ZEIN, Hi.FAHMI SUKRI Bin A.SUKRI, AGUS YANTO Bin MUKARRAM, ANDRI SAPUTRA Bin USMAN BS, dr.KUMMAILATUN HAKIKIYAH Binti FATHOLLAH, Dr. Erna Dewi, S.H.,M.H serta petunjuk keterangan terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI yang mengaku perbuatannya, bahwa unsur “Barang Siapa” dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang, maka dengan adanya terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh terdakwa sebagai yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan,  sebagaimana yang telah disangkakan dan atas perbuatan terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangguan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan) atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. tidak menimbulkan penyakit;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi SAMHARIR Bin M.ZEIN, Hi.FAHMI SUKRI Bin A.SUKRI, AGUS YANTO Bin MUKARRAM, ANDRI SAPUTRA Bin USMAN BS, dr.KUMMAILATUN HAKIKIYAH Binti FATHOLLAH, Dr. Erna Dewi, S.H.,M.H petunjuk keterangan terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI yang mengaku perbuatannya melakuka penganiayaan ringan tidak menimbulkan penyakit pada hari minggu malam senin tanggal 05 Juni 2022 Sekira jam 23.30 WIB, di kampung Gunung Batin Udik Kec.Terusan Nunyai Kab.Lampung tengah.

c  atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi SAMHARIR Bin M.ZEIN, Hi.FAHMI SUKRI Bin A.SUKRI, AGUS YANTO Bin MUKARRAM, ANDRI SAPUTRA Bin USMAN BS, dr.KUMMAILATUN HAKIKIYAH Binti FATHOLLAH, Dr. Erna Dewi, S.H.,M.H petunjuk keterangan terdakwa MUSADDAT BASTARI yang mengaku perbuatannya telah melakukan penganiayaan ringan dan tidak menjadi halangan untuk menjalankan pekerjaan nya.

d. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban PT. GMP adalah 1(satu) Buah obrok yang berisi 120 Kg buah sawit yang harganya bila dijual dengan harga sekitar RP.210.000,-(dua ratus sepuluh ribu rupiah).  

    ----- Atas perbuatan terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI telah melakukan penganiayaan ringan dan jika di nilai dengan kerugian sebesar RP.2.500.000,-(Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 352 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa MUSADDAT BASTARI Bin BASTARI dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.250.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya