Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
107/Pid.B/2024/PN Gns | Muhammad Ilham, S.H | RISKI SAPUTRA Bin BIBIT SUGITO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 107/Pid.B/2024/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-998/L.8.15/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira Jam 07.30 WIB Saksi Korban TRI UTARI berangkat menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat Saksi Korban sampai di Jalan Fajar Asri Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung tiba-tiba Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk mencoba mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban dengan meremas tangan Saksi Korban dengan keras hingga tangan Saksi Korban kesakitan. Lalu Saksi Korban meninggalkan sepeda motor miliknya dan membiarkan sepeda motornya dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban berjalan kaki sekitar 500 meter karena kunci sepeda motor milik Saksi Korban dibawa kabur oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban pergi ke tempat yang ramai guna menghindari Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban kembali guna memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul muka Saksi Korban dan menyeret kaki kanan Saksi Korban sejauh 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12s warna merah milik Saksi Korban karena mencoba menghubungi keluarga Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban sendirian. Kemudian Saksi NUR ROHMAWATI yang sempat melihat kejadian tersebut menghampiri Saksi Korban dan menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian Saksi Korban diantar pulang oleh Saksi LONO dan Saksi SITI ASIYAH kerumah Saksi Korban yang berada di Sulusuban, lalu sepeda motor milik Saksi Korban dititipkan dirumah warga sekitar tempat kejadian. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/652/WD.10.05/XII/2023 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Bandarjaya yang ditandatangani oleh dr. Josi Harnos tanggal 21 Desember 2023, berdasarkan pemeriksaan terhadap TRI UTAMI Binti SANEN (alm) dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 10 cm lebar 4,5 cm dan luka lebam pada kaki kiri bagian depan dengan ukuran diameter 2 cm. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira Jam 07.30 WIB Saksi Korban TRI UTARI berangkat menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat Saksi Korban sampai di Jalan Fajar Asri Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung tiba-tiba Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk mencoba mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban dengan meremas tangan Saksi Korban dengan keras hingga tangan Saksi Korban kesakitan. Lalu Saksi Korban meninggalkan sepeda motor miliknya dan membiarkan sepeda motornya dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban berjalan kaki sekitar 500 meter karena kunci sepeda motor milik Saksi Korban dibawa kabur oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban pergi ke tempat yang ramai guna menghindari Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban kembali guna memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul muka Saksi Korban dan menyeret kaki kanan Saksi Korban sejauh 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12s warna merah milik Saksi Korban karena mencoba menghubungi keluarga Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban sendirian. Kemudian Saksi NUR ROHMAWATI yang sempat melihat kejadian tersebut menghampiri Saksi Korban dan menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian Saksi Korban diantar pulang oleh Saksi LONO dan Saksi SITI ASIYAH kerumah Saksi Korban yang berada di Sulusuban, lalu sepeda motor milik Saksi Korban dititipkan dirumah warga sekitar tempat kejadian. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/652/WD.10.05/XII/2023 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Bandarjaya yang ditandatangani oleh dr. Josi Harnos tanggal 21 Desember 2023, berdasarkan pemeriksaan terhadap TRI UTAMI Binti SANEN (alm) dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 10 cm lebar 4,5 cm dan luka lebam pada kaki kiri bagian depan dengan ukuran diameter 2 cm. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023, sekira Jam 07.30 WIB Saksi Korban TRI UTARI berangkat menuju tempat kerja dengan mengendarai sepeda motor, kemudian saat Saksi Korban sampai di Jalan Fajar Asri Kampung Fajar Asri Kecamatan Seputih Agung tiba-tiba Terdakwa mendekati Saksi Korban untuk mencoba mengambil kunci sepeda motor milik Saksi Korban dengan meremas tangan Saksi Korban dengan keras hingga tangan Saksi Korban kesakitan. Lalu Saksi Korban meninggalkan sepeda motor miliknya dan membiarkan sepeda motornya dikuasai oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Korban berjalan kaki sekitar 500 meter karena kunci sepeda motor milik Saksi Korban dibawa kabur oleh Terdakwa. Selanjutnya Saksi Korban pergi ke tempat yang ramai guna menghindari Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa menghampiri Saksi Korban kembali guna memaksa Saksi Korban untuk ikut bersama Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan dengan cara memukul muka Saksi Korban dan menyeret kaki kanan Saksi Korban sejauh 1 (satu) meter, kemudian Terdakwa memukul kembali Saksi Korban dan mengambil 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y12s warna merah milik Saksi Korban karena mencoba menghubungi keluarga Saksi Korban, setelah itu Terdakwa meninggalkan Saksi Korban sendirian. Kemudian Saksi NUR ROHMAWATI yang sempat melihat kejadian tersebut menghampiri Saksi Korban dan menanyakan apa yang sedang terjadi, kemudian Saksi Korban diantar pulang oleh Saksi LONO dan Saksi SITI ASIYAH kerumah Saksi Korban yang berada di Sulusuban, lalu sepeda motor milik Saksi Korban dititipkan dirumah warga sekitar tempat kejadian. Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 353/652/WD.10.05/XII/2023 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Bandarjaya yang ditandatangani oleh dr. Josi Harnos tanggal 21 Desember 2023, berdasarkan pemeriksaan terhadap TRI UTAMI Binti SANEN (alm) dengan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka lecet pada pinggang kiri dengan ukuran panjang 10 cm lebar 4,5 cm dan luka lebam pada kaki kiri bagian depan dengan ukuran diameter 2 cm. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |