Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Gns RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H IDO FIRNANDO Bin AHMAD HUZEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1424/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IDO FIRNANDO Bin AHMAD HUZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa IDO FIRNANDO Bin ANWAR HUZEN bersama-sama dengan Sdr. MADA (DPO) pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI yang beralamatkan di Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

Mulanya pada hari Kamis Tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa bersama dengan Sdr. MADA (DPO) yang merupakan kakak sepupu terdakwa berjalan kaki menuju ke sekitaran rumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI untuk mencari kelapa jatuh, kemudian karena pada saat itu keadaan rumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI terlihat sepi dan tidak dihuni lalu muncul niat terdakwa untuk mengambil barang sesuatu yang ada dirumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI tersebut, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. MADA menuju kearah gudang warung dan mendapati pintu besi gudang warung tersebut terbuka, kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. MADA dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya mengangkat pintu besi tersebut hingga terlepas dari engselnya, setelah pintu besi tersebut terlepas kemudian terdakwa mengambil barang yang ada didalam gudang warung tersebut yaitu 1 (satu) buah termos nasi warna pink dan 2 (dua) buah nampan warna hitam, selanjutnya terdakwa bersama dengan Sdr. MADA kembali kerumah untuk meminjam motor milik paman terdakwa yaitu saksi PANSORI dan terdakwa mengatakan meminjam motor tersebut untuk digunakan membeli rokok, lalu terdakwa mengendarai 1 (satu) unit motor honda tanpa body tersebut bersama Sdr. MADA untuk mengangkut 1 (satu) buah termos nasi warna pink dan 2 (dua) buah nampan warna hitam, lalu terdakwa menyimpan barang-barang tersebut di gudang rumah milik saksi PANSORI, kemudian sekira pukul 15.25 wib terdakwa bersama dengan Sdr. MADA kembali lagi kerumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih milik Sdr.MADA untuk mengangkut 1 (satu) buah pintu besi milik saksi ABDUL HARIS WINSULANGI dengan cara dinaikkan diatas motor, terdakwa yang mengendarai motor tersebut sedangkan Sdr. MADA yang memegang pintu besi tersebut dari belakang, selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) buah pintu besi tersebut di gudang yang sama tempat terdakwa menyimpan 1 (satu) buah termos nasi warna pink dan 2 (dua) buah nampan warna hitam, pada saat terdakwa melewati depan Pom bensin AKR Gunung Sugih, disaat bersamaan saksi SUNARTO yang sedang berada di depan masjid Polres Lampung Tengah melihat terdakwa membawa 1 (satu) buah pintu besi tersebut bersama dengan Sdr. MADA dengan 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna putih, lalu saksi SUNARTO memperhatikan kemana terdakwa membawa 1 (satu) buah pintu besi tersebut,  dan kemudian terdakwa berhenti didepan toko peralatan Polri yang berada persis diseberang jalan Polres Lampung Tengah dan membawa 1 (satu) buah pintu besi tersebut kearah belakang toko perlengkapan Polri.
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi SUGIYANTO datang kerumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI untuk memetik buah kelapa dan membersihkan rumah tersebut, lalu saat saksi SUGIYANTO sampai dirumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI, saksi SUGIYANTO mendapati pintu besi gudang sudah tidak ada dan barang didalam gudang sudah berantakan, mengetahui hal tersebut saksi SUGIYANTO kemudian memberitahu saksi ABDUL HARIS WINSULANGI dan saksi ABDUL HARIS WINSULANGI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib pihak kepolisian mendatangi rumah terdakwa dan menanyakan pada terdakwa perihal barang-barang yang diambil terdakwa dari rumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI, lalu terdakwa dibawa ke Polsek Gunung Sugih guna proses lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang dirumah saksi ABDUL HARIS WINSULANGI adalah barang-barang tersebut rencananya akan dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk membeli makan dan rokok.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi ABDUL HARIS WINSULANGI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa IDO FIRNANDO BIN AHMAD HUZEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya