Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G/2024/PN Gns | 1.Hajjah Zubaidah Binte Abdul Ghani 2.Rosiyah Binte Abdullah |
Ida Safitri | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G/2024/PN Gns | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Dalam pokok Perkara 4. Menghukum Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, maka harta-harta Tergugat dijual melalui lelang dimuka umum dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 6. Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya yakni perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |