Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2022/PN Gns | SUYONO | Kepolisian Resor lampung Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Des. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2022/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Des. 2022 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Bandar Lampung, 19 Desember 2022 Hal : Permohonan Praperadilan I. PENDAHULUAN Selaku korban sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- TERMOHON. 1. Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan.------------------------------------------------------- 2. Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), bertentangan dengan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 selama tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP- 3. Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahn 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;--------------------------------------------------- 4. Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. ------------------------------------------- 5. Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.--------------------------- 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 berbunyi : Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu tentang: III. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN 10. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 24.00 wib di Desa Bangun Sari Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah, telah terjadi penganiayaan dan dilanjutkan dengan pemerasan uang tunai Rp.8.000.000 (delapan 4 11. Bahwa adapun kronologis kejadiannya adalah pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 24.00 wib di Desa Bangun Sari Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah, Pemohon sedang mengobati secara alternatif terhadap seseorang yang diduga sakit dan sesaat selesai mengobati datang segerombolan orang melakukan penganiayaan dan pemerasan dengan tuduhan Pemohon telah melakukan Perzinahan dengan Eka dan dilanjutkan dengan pemerasan uang tunai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) terhadap Pemohon SUYONO dan pemohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak melakukan sebagaimana tuduhan melakukan perzinahan dan pada saat gerombolan tersebut datang pemohon dalam posisi pakaian lengkap dan berada di ruang tamu rumah dan mereka menarik tangan pemohon dengan paksa setelah keluar rumah mereka memukul dan menyeret pemohon ke Balai Desa Bangunsari dan selanjutnya mereka meminta sejumlah uang dan karena saat itu pemohon hanya ada Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) mereka mengambilnya, selanjutnya mereka menikahkan secara paksa terhadap saksi Eka dan kemudian ke esokan harinya Pemohon melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan. Namun penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan oleh Termohon -------------------------- 12. Bahwa sebagai Warga Negara yang baik, Pemohon sepakat hukum dijalankan, ditegakkan, dan sepakat pula untuk dipatuhi, namun sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan hukum, fakta, norma hukum, tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri, sesuai dengan asas Negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Sehingga dengan adanya tindakan termohon, menghentikan penyidikan hal ini adalah jelas bertentangan, dan tidak sejalan dengan Negara hukum, prinsip penegakkan hukum yang berkeadilan.----------------------------- 13. Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketataNegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Adapun ciri-ciri sebagai Negara hukum yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan diri pribadi, hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia; hak memperoleh pelayanan kesehatan; dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; -- 14. Bahwa secara yuridis UUD 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; --------------------------------------------------------------- 15. Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah perlindungan dari tindakan semena-mena dari aparat penegak hukum; ------------------------------------------------------------- 17. Bahwa untuk memahami kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam pasal-pasal hukum pidana tersebut, ada yang memuat rumusan delik "genus" yang memuat konsep dasar rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) dan nilai atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi melalui pasal-pasal hukum pidana. Delik "genus" tersebut mendasari rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yang dimuat dalam pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tertentu yang sejenis, kemudian disebut delik-delik "species". Rumusan delik "species" adalah rumusan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana yang memuat penambahan unsur-unsur baru yang merupakan spesifikasi dari delik "genus" yang berfungsi untuk memperberat atau memperingan ancaman pidana yang dimuat dalam delik "genus" atau memberikan unsur-unsur baru berfungsi untuk menambah sifat luar biasanya; -- 18. Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional antara lain hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia, sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945; --------------------------------------------------------------------------------- IV. KESIMPULAN. Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, pemohon berkesimpulan, sebagai berikut : 19 Bahwa tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan tidak berdasar, oleh karena itu pemohon untuk mendapat keadilan maka Pemohon menempuh jalur hukum yaitu Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu. --------------------------------------- V. PERMOHONAN 2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan Para tersangka, ke persidangan untuk didengar keterangannya.------------------------------------------ Selanjutnya, PEMOHON mohon putusan yang amarnya, sebagai berikut : 2. Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum, tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh termohon ------------------------------------------------------------------ 3. Menghukum Terhohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Gunung Sugih. -----------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |