Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
4/Pid.Pra/2019/PN Gns | Khomarudin Bin Batoni | Reskrim Kepolsian Resort Lampung Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2019/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 11 Jul. 2019 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN : Berdasarkan argumen dan fakta-fakta hukum tersebut diatas mengenai sah dan tidaknya penangkapan, penahan dan penetapan Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONIoleh Termohon jelas telah dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka kiranya Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penangkapan, penahan dan penetapan Tersangka KHOMARUDIN Bin BATONI oleh Termohon dapat dinyatakan merupakan penetapan yang tidak sah dan sepatutnya dibatalkan menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya, oleh karena itu kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
Apabila Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa permohonan praperadilan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |