Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Bth/2022/PN Gns HENDRIK LIANTO 1.Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK MIGAS)
2.PT. Harpindo Mitra Kharisma
3.badan pertanahan nasional lampung tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.Bth/2022/PN Gns
Tanggal Surat Kamis, 23 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRIK LIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK MIGAS)
2PT. Harpindo Mitra Kharisma
3badan pertanahan nasional lampung tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (aalgoed opposant)
3. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Tereksekusi adalah tepat dan benar;
4. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Perkara Nomor: 1/Eks-Sita/2022/PN.Gns tanggal 25 Mei 2022 jo. Penetapan Konsinyiasi Nomor: 1/Pdt. P.Kons/2021/PN. Gns.
5. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas tanah seluas  24.550M (dua puluh empat ribu lima ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 1167/Tj.Ratu Iliran a.n. Hendrik Lianto (Pelawan);
6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateriil sejumlah RP. 15.000.000.000,00  Rp. 10.000.000.000,00 = Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima Milyar Rupiah);
7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (Dwangsom)  setiap harinya sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) apabila Para Terlawan  tidak melaksanakan putusan ini;
 
8. Menyatakan dan menetapkan bahwa Para Terlawan harus tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
 
9. Menghukum para Terlawan melaksanakan isi putusan ini meskipun terdapat upaya verzet, banding maupun kasasi;
 
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini  berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati agar sudilah kiranya supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak