Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2023/PN Gns AKHIRRUDIN JOY EFUL Bin MURNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/17/VII/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1AKHIRRUDIN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOY EFUL Bin MURNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa JOY EFUL Bin MURNI pada hari rabu tanggal 21 juni 2023 sekira pukul 14.30 wib diDsn jati sari, Kp.Kuripan, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa JOY EFUL Bin MURNI dengan cara terdakwa awalnya tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan menggunkan dodos kemudian saya mengumpulkan buah kelapa sawit lalu pada saat akan mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunkan 1 (satu) unit Sepeda motor susuki smes warna merah hitam tanpa nopol sebanyak 4 (empat)  tandan buah sawit tersangka tertangkap oleh warga lalu tersangka dan barang bukti diserahkan kepolsek padang ratu guna penyidikan lebih lanjut,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 4 (empat)  tandan buah sawit bila ditaksirkan dengan nominal kurang lebih kerugaian sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa JOY EFUL Bin MURNI dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi H. JUPARI Bin WIRYA SUMITA Alm, saksi SUWARDI Bin PARDI Alm, SUPARJO Bin MUHTAROM petunjuk keterangan terdakwa JOY EFUL Bin MURNI yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor:---------------------------------------------------------------------------------------
Ke hal 02/.------


                                                                    =02=
    ---- SP.Sita / 13 / VI / 2023 /Reskrim, tanggal 21 Juni 2023, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal  ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang,maka dengan adanya terdakwa JOY EFUL Bin MURNI dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa JOY EFUL Bin MURNI tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang-Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Mengambil suatu barang ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi H. JUPARI Bin WIRYA SUMITA Alm, saksi SUWARDI Bin PARDI Alm, SUPARJO Bin MUHTAROM yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 13 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 21 Juli 2023, bahwa terdakwa JOY EFUL Bin MURNI telah mengambil barang milik korban pada hari rabu tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 14.30 wib di Dsn jati sari, Kamp.Kuripan, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa 10 (sepuluh)  tandan buah sawit.

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi H. JUPARI Bin WIRYA SUMITA Alm, saksi SUWARDI Bin PARDI Alm, SUPARJO Bin MUHTAROM petunjuk keterangan terdakwa JOY EFUL Bin MURNI yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 09 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 21 Juli 2023,bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa JOY EFUL Bin MURNI berupa 4 (empat)  tandan buah sawit milik korban.

d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum:    
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi H. JUPARI Bin WIRYA SUMITA Alm, saksi SUWARDI Bin PARDI Alm, SUPARJO Bin MUHTAROM petunjuk keterangan terdakwa JOY EFUL Bin MURNI yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP. Sita / 13 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 21 Juli 2023, telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari rabu tanggal 21 Juli 2023 sekira pukul 14.30 wib di Jatisari, Kamp. Kuripan, Kec.Padang Ratu, Kab. Lampung Tengah telah diduga terdakwa JOY EFUL Bin MURNI mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 4 (empat)  tandan buah sawit milik korban tersebut akan di gunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami oleh korban adalah 4 (empat)  tandan buah sawit milik korban yang harganya kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
 
    Atas perbuatan terdakwa JOY EFUL Bin MURNI tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, ,maka terhadap perbuatan terdakwa JOY EFUL Bin MURNI dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).  

Pihak Dipublikasikan Ya