Petitum Permohonan |
IV. PETITUM
Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Perzinahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Sektor Terbanggi Besar Kepala Unit Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Mengembalikan Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Super Nopol 2723 GK, Jenis Minibus, Warna Kuning Metalik, Nomor Kerangka:MHF11LF8200005785, Nomor Mesin: 2L-9589220, Tahun 2000 Atas Nama SUGIAMI, Alamat Sri Waluyo II RT.020/ RW.007 Buyut Ilir Kecamatan Gunung Sugih kepada Pemohon;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |