Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
186/Pid.Sus/2021/PN Gns FARIS AFIFY, SH VERI YANSYAH BIN AHMAD HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 186/Pid.Sus/2021/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan APB-145/L8.15/Euh.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FARIS AFIFY, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VERI YANSYAH BIN AHMAD HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa VERI YANSYAH BIN AHMAD HASAN pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2021, bertempat di Pasar Seputih Banyak Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:
-    Bahwa berawal pada hari senin tanggal 08 Maret 2021 sekira pukul 05.00 wib terdakwa berangkat dari rumah untuk menuju daerah Rumbia menggunakan bus umum dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 20 cm bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu warna cokelat yang terdakwa selipkan di pinggang sebelah kanan bagian belakang. Selanjutnya sekira pukul 07.45 wib ketika terdakwa melintas di jalan raya seputih banyak, terdakwa mampir ke pasar seputih banyak dan berjalan sekitar kurang lebih 20 meter dan melihat 1 (satu) buah tas warna merah yang berada diatas dagangan sebuah toko sembako, kemudian terdakwa langsung mengambil tas yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Vivo tipe Y12 warna biru yang keseluruhannya milik saksi Veti Verawati dan terdakwa berhasil diamankan oleh saksi Mustofa Alias Kabul Bin Suyatmen beserta warga sekitar. Selanjutnya saksi I Komang Agus Jaya dan saksi Heri


-    Wahyudi yang merupakan petugas kepolisian Sektor Seputih Banyak mengamankan terdakwa dan menggeledah badan terdakwa lalu menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 20 cm bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu warna cokelat yang terdakwa telah selipkan sebelumnya di pinggang sebelah kanan bagian belakang.Berdasarkan hal tersebut terdakwa dibawa ke polsek Seputih Banyak untuk diperiksa lebih lanjut.;
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki hak ataupun izin dari pihak yang berwenang untuk membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan ukuran panjang ± 20 cm bergagang kayu warna cokelat lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu warna cokelat.-----------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 NO. 17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu No 8 Tahun 1948

Pihak Dipublikasikan Ya