Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Gns HARI NINGSIH, S.H. FAUZI SAPUTRA Bin Alm ALI HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1111/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARI NINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZI SAPUTRA Bin Alm ALI HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N:

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa FAUZI SAPUTRA Bin (Alm) ALI HASAN, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lk.2 GangBintara Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja, Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

Awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai pencari rongsok seorang diri berangkat dari rumah menuju ke Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat mudadengan tujuan untuk mencari ataupun membeli barang-barang rongsokan. Bahwa sesampainya di Lingkungan 2 Gang Bintara Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah, Terdakwa melihat ada saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM (yang merupakan kawan kerja sesama pencari rongsok) sedang berdiri dipinggir jalan Gang Bintara sehingga Terdakwa langsung menghampiri saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM dengan tujuan untuk mengobrol-ngobrol sebentar sambil menunggu kawan yang lain untuk berangkat bekerja mencari rongsokan lalu tidak lama kemudian ketika Terdakwa sedang mengobrol dengan saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM dipinggir jalan Gang Bintara tersebut dimana pada saat itu posisi Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor miliknya menghadap jalan, melintas korban RIZON Bin ROZALI (Alm) yang mengendarai sepeda motor membonceng anaknya yang bernama TEGAR PRATAMA Bin RIZON melaju dari arah depan Gang Bintara menuju kearah dalam Gang Bintara hendak melewati Terdakwa dan saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM yang sedang mengobrol dipinggir jalan Gang Bintara tersebut namun ketika korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dan saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON hendak melewati Terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor miliknya tersebut tiba-tiba saja korban RIZON Bin ROZALI (Alm)langsung menghentikan laju sepeda motor yang di kendarainya disamping Terdakwa, kemudian korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) sambil turun dari atas sepeda motor miliknya berkata kepada Terdakwa “KENAPA KAMU LIAT LIAT SAYA“ lalu dijawab oleh Terdakwa “ IYA KENAPA“, kemudian Terdakwa juga turun dari atas sepeda motor miliknya langsung menghampiri korban RIZON Bin ROZALI (Alm) sehingga antara Terdakwa dengan korban RIZON Bin ROZALI (Alm)saling berhadap-hadapan, saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM yang melihat Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) akan ribut langsung melerainya keduanya dengan cara merangkul dan menarik Terdakwa hingga menjauh dari korban RIZON Bin ROZALI (Alm) sambil saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM berkata kepada Terdakwa “UDAH LAGI SI AYOK JALAN KERJA UDAH SIANG“, setelah itu saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM juga berkata kepada korban RIZON Bin ROZALI (Alm)“SUDAH LAGI OM PULANG LAGI SANA“,

namun korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak mau pulang melainkan mendekati Terdakwa lagi sambil korban RIZON Bin ROZALI (Alm) berkata kepada Terdakwa“KAMU GAK SENENG SAMA SAYA, SAYA  CONGKEL MATA KAMU“dijawab oleh Terdakwa “IYA KENAPA HAK-HAK SAYA INI JALAN KALU GAK MAU DILIAT DIAM DIHUTAN“ mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut lalu korban RIZON Bin ROZALI (Alm) kembali berkata kepada Terdakwa“KAMU JAGO BENER APA“ di jawab kembali oleh Terdakwa “BASING TERSERAH MAU APA KAMU“,kemudian korban RIZON Bin ROZALI (Alm) berkata kembali“AYOK KALU MAU RIBUT SEKARANG“lalu dijawab oleh Terdakwa “UDAH LAH KALU BENER MAU RIBUT JANGAN DISINI“, kemudian saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON yang melihat hal tersebut langsung menuju ketengah-tengah antara Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) untuk melerai keduanya dengan berkata kepada Terdakwa “UDAH BANG GAK ENAK DILIAT ORANG LAIN KITA BERTETANGGA“ namun Terdakwa malah mendorong saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON supaya minggir dari hadapan Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm), melihat anaknya didorong oleh Terdakwa kemudian korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung menarik baju bagian bawah ketiak sebelah kiri Terdakwa hingga robek sehingga membuat Terdakwa emosi dan langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat mudadari pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, melihat Terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau tersebut kemudian korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung berbalik arah hendak melarikan diri  namun belum sempat korban RIZON Bin ROZALI (Alm) melarikan diri tiba-tiba saja Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat muda yang dipegang dengan tangan kirinya langsung menusuk punggung sebelah kanan korban RIZON Bin ROZALI (Alm)  sebanyak 1 (satu) kali, saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON yang melihat Terdakwa menusuk punggung korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung menahan Terdakwa agar Terdakwa tidak menyerang korban RIZON Bin ROZALI (Alm) namun saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON terjatuh akibat menghindari serangan dari Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengejar korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) yang terus berlari dan pada jarak sekitar kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa kembali menusuk punggung sebelah kiri korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat muda sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan tangan kiri Terdakwa sehingga mengakibatkan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) terjatuh bersimbah darah akibat luka tusukan yang dialaminya, setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung pergi melarikan diri menuju kerumah Terdakwa sedangkan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung dibawa oleh saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON dan saksi FIKRI JANUARDI Bin BUNYAMIN menuju ke Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS) untuk mendapatkan perawatan atas luka tusukan yang dialami oleh korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tersebut namun setelah mendapat perawatan selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit di Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS) tersebut nyawa korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak tertolong dan akhirnya korban RIZON Bin ROZALI (Alm) meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Pihak keluarga dari korban RIZON Bin ROZALI (Alm) melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.

Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) pernah terjadi keributan atau pertengkaran terkait permasalahan yaitu korban RIZON Bin ROZALI (Alm) yang pernah berkata kepada Terdakwa “SI TUMBEN KAMU PAKAI PECI“ sehingga membuat Terdakwa dendam kepada korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dan sejak itu antara Terdakwa dengankorban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak pernah bertegur sapa lagi.

Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penusukan terhadap korban RIZON Bin ROZALI (Alm)tersebut ingin melukai dan menghilangkan nyawa korban RIZON Bin ROZALI (Alm.  

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS), Nomor : 002/RSAS/N/I/2024 tanggal 26Januari 2024 yang diperiksa dan ditandantangi oleh dr. WITI FEBRIANTI selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korbanRIZON Bin ROZALI (Alm), dengan hasil pemeriksaan:
      Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
-    Kepala     : Tidak ditemukan kelainan.
-    Leher       : Tidak ditemukan kelainan.
-    Dada        : Tidak ditemukan kelainan.
-    Perut        : Tidak ditemukan kelainan.
-    Punggung : Pada punggung belakang sebelah kiri jarak sembilan belas sentimeter dari bahu kiri, dua sentimeter dari sumbu tubuh tampak luka robek dengan panjang luka enam sentimeter, lebar dua sentimeter kedalaman empat sentimeter batas pinggir luka rapi sudut runcing, teraba derik tulang disertai perdarahan aktif, jarak tiga sentimeter keatas dari luka pertama tampak luka robek dengan panjang luka tiga sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman tiga sentimeter. Batas pinggir luka rapi, sudut runcing derik tulang tidak teraba, perdarahan aktif.
-    Anggota gerak atas    : Tidak ditemukan kelainan.
-    Anggita gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan.
-    Pada alat kelamin       : Tidak ditemukan kelainan.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, ditemukan luka dibeberapa bagian tubuh korban dan tanda-tanda kehilangan darah yang dapat menjadi salah satu penyebab kematian korban, tanpa mengesampingkan penyebab kematian lainnya. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Luka seperti diatas diduga akibat: Trauma tajam.
Luka seperti diatas termasuk luka: Berat.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) mengalami luka tusukan pada bagian punggung belakang sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga korban RIZON Bin ROZALI (Alm) mengalami pendarahan aktif dan meninggal dunia.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana.----------

Atau
KEDUA

------ Bahwa ia TerdakwaFAUZI SAPUTRA Bin (Alm) ALI HASAN, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lk.2 GangBintara Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang dan mengadili perkara ini, Melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan matinya orang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai pencari rongsok seorang diri berangkat dari rumah menuju ke Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat mudadengan tujuan untuk mencari ataupun membeli barang-barang rongsokan. Bahwa sesampainya di Lingkungan 2 GangBintara Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah, Terdakwa melihat ada saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM (yang merupakan kawan kerja sesama pencari rongsok) sedang berdiri dipinggir jalan Gang Bintara sehingga Terdakwa langsung menghampiri saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM dengan tujuan untuk mengobrol-ngobrol sebentar sambil menunggu kawan yang lain untuk berangkat bekerja mencari rongsokan lalu tidak lama kemudian ketika Terdakwa sedang mengobrol dengan saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM dipinggir jalan Gang Bintara tersebut dimana pada saat itu posisi Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor miliknya menghadap jalan, melintas korban RIZON Bin ROZALI (Alm) yang mengendarai sepeda motor membonceng anaknya yang bernama TEGAR PRATAMA Bin RIZON melaju dari arah depan GangBintara menuju kearah dalam Gang Bintara hendak melewati Terdakwa dan saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM yang sedang mengobrol dipinggir jalan Gang Bintara tersebut namun ketika korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dan saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON hendak melewati Terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor miliknya tersebut tiba-tiba saja korban RIZON Bin ROZALI (Alm)langsung menghentikan laju sepeda motor yang di kendarainya disamping Terdakwa, kemudian korban  RIZON Bin ROZALI (Alm) sambil turun dari atas sepeda motor miliknya berkata kepada Terdakwa “KENAPA KAMU LIAT LIAT SAYA“ laludijawab oleh Terdakwa “ IYA KENAPA“, kemudian Terdakwa juga turun dari atas sepeda motor miliknyalangsung menghampiri korban RIZON Bin ROZALI (Alm) sehingga antara Terdakwa dengan korban RIZON Bin ROZALI (Alm)saling berhadap-hadapan, saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM yang melihat Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) akan ribut langsung melerainya keduanya dengan cara merangkul dan menarik Terdakwa hingga menjauh dari korban RIZON Bin ROZALI (Alm) sambil saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM berkata kepada Terdakwa “UDAH LAGI SI AYOK JALAN KERJA UDAH SIANG“, setelah itu saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM juga berkata kepada korban RIZON Bin ROZALI (Alm)“SUDAH LAGI OM PULANG LAGI SANA“, namun korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak mau pulang melainkan mendekati Terdakwa lagi sambil korban RIZON Bin ROZALI (Alm) berkata kepada Terdakwa“KAMU GAK SENENG SAMA SAYA,SAYACONGKEL MATA KAMU“dijawab oleh Terdakwa “IYA KENAPA HAK-HAK SAYA INI JALAN KALU GAK MAU DILIAT DIAM DIHUTAN“ mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut lalu korban RIZON Bin ROZALI (Alm)kembali berkata kepada Terdakwa“KAMU JAGO BENER APA“ di jawab kembali oleh Terdakwa “BASING TERSERAH MAU APA KAMU“,kemudian korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) berkata kembali“AYOK KALU MAU RIBUT SEKARANG“lalu dijawab oleh Terdakwa “UDAH LAH KALU BENER MAU RIBUT JANGAN DISINI“.

kemudian saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON yang melihat hal tersebut langsung menuju ketengah-tengah antara Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) untuk melerai keduanya dengan berkata kepada Terdakwa “UDAH BANG GAK ENAK DILIAT ORANG LAIN KITA BERTETANGGA“ namun Terdakwamalah mendorong saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON supaya minggir dari hadapan Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm), melihat anaknya didorong oleh Terdakwa kemudian korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung menarik baju bagian bawah ketiak sebelah kiri Terdakwa hingga robek sehingga membuat Terdakwa emosi dan langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat muda dari pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, melihat Terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau tersebutkemudian korban RIZON Bin ROZALI (Alm)  langsung berbalik arah hendak melarikan dirinamunbelum sempat korban RIZON Bin ROZALI (Alm)melarikan diri tiba-tiba saja Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat muda yang dipegang dengan tangan kirinya langsung menusuk punggung sebelah kanan korban RIZON Bin ROZALI (Alm)  sebanyak 1 (satu) kali, saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON yang melihat Terdakwa menusuk punggung korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) langsung menahan Terdakwa agar Terdakwa tidak menyerang korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) namun saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON terjatuh akibat menghindari serangan dari Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa kembali mengejar korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) yang terus berlari dan pada jarak sekitar kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa kembali menusuk punggung sebelah kiri korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat muda sebanyak 1 (satu) kali lagi dengan tangan kiri Terdakwa sehingga mengakibatkan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) terjatuh bersimbah darah akibat luka tusukan yang dialaminya,setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung pergi melarikan diri menuju kerumah Terdakwa sedangkan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung dibawa oleh saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON dan saksi FIKRI JANUARDI Bin BUNYAMIN menuju ke Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS) untuk mendapatkan perawatan atas luka tusukan yang dialami oleh korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tersebut namun setelah mendapat perawatan selama kurang lebih 20 (dua puluh) menit di Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS) tersebut nyawa korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak tertolong dan akhirnya korban RIZON Bin ROZALI (Alm) meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Pihak keluarga dari korban RIZON Bin ROZALI (Alm) melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.

Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) pernah terjadi keributan atau pertengkaran terkait permasalahan yaitu korban RIZON Bin ROZALI (Alm) yang pernah berkata kepada Terdakwa “SI TUMBEN KAMU PAKAI PECI“ sehingga membuat Terdakwa dendam kepada korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dan sejak itu antara Terdakwa dengankorban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak pernah bertegur sapa lagi.

Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban RIZON Bin ROZALI (Alm)tersebut ingin melukai dan menghilangkan nyawa korban RIZON Bin ROZALI (Alm).

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS), Nomor : 002/RSAS/N/I/2024 tanggal 26Januari 2024 yang diperiksa dan ditandantangi oleh dr. WITI FEBRIANTI selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korbanRIZON Bin ROZALI (Alm), dengan hasil pemeriksaan:
     Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
-    Kepala     : Tidak ditemukan kelainan.
-    Leher       : Tidak ditemukan kelainan.
-    Dada        : Tidak ditemukan kelainan.
-    Perut        : Tidak ditemukan kelainan.
-    Punggung : Pada punggung belakang sebelah kiri jarak sembilan belas sentimeter dari bahu kiri, dua sentimeter dari sumbu tubuh tampak luka robek dengan panjang luka enam sentimeter, lebar dua sentimeter kedalaman empat sentimeter batas pinggir luka rapi sudut runcing, teraba derik tulang disertai perdarahan aktif, jarak tiga sentimeter keatas dari luka pertama tampak luka robek dengan panjang luka tiga sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman tiga sentimeter. Batas pinggir luka rapi, sudut runcing derik tulang tidak teraba, perdarahan aktif.
-    Anggota gerak atas    : Tidak ditemukan kelainan.
-    Anggita gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan.
-    Pada alat kelamin       : Tidak ditemukan kelainan.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, ditemukan luka dibeberapa bagian tubuh korban dan tanda-tanda kehilangan darah yang dapat menjadi salah satu penyebab kematian korban, tanpa mengesampingkan penyebab kematian lainnya. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Luka seperti diatas diduga akibat: Trauma tajam.
Luka seperti diatas termasuk luka: Berat.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) mengalami luka tusukan pada bagian punggung belakang sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga korban RIZON Bin ROZALI (Alm) mengalami pendarahan aktif dan meninggal dunia.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


Atau  

KETIGA

------ Bahwa ia TerdakwaFAUZI SAPUTRA Bin (Alm) ALI HASAN, pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Lingkungan 2 GangBintara Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang dan mengadili perkara ini, Dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu,Merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----

Awalnya pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa yang kesehariannya bekerja sebagai pencari rongsok seorang diri berangkat dari rumah menuju ke Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat mudadengan tujuan untuk mencari ataupun membeli barang-barang rongsokan.Bahwa sesampainya di Lingkungan 2 GangBintara Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabuapten Lampung Tengah,Terdakwa melihat ada saksiBADRUN Als IJAL Bin KASIM(yang merupakan kawan kerja sesama pencari rongsok) sedang berdiri dipinggirjalan Gang Bintara sehingga Terdakwa langsung menghampiri saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM dengan tujuan untuk mengobrol-ngobrol sebentar sambil menunggu kawan yang lain untuk berangkat bekerja mencari rongsokan lalu tidak lama kemudian ketika Terdakwa sedang mengobrol dengan saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM dipinggir jalan Gang Bintara tersebut dimana pada saat itu posisi Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor miliknya menghadap jalan, melintas korban RIZON Bin ROZALI (Alm)yang mengendarai sepeda motor membonceng anaknya yang bernama TEGAR PRATAMA Bin RIZON melaju dari arah depan GangBintara menuju kearah dalam Gang Bintara hendak melewati Terdakwa dan saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIMyang sedang mengobrol dipinggir jalan Gang Bintara tersebut namun ketika korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dan saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON hendak melewati Terdakwa yang sedang duduk diatas sepeda motor miliknya tersebut tiba-tiba saja korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung menghentikan laju sepeda motor yang di kendarainyadisamping Terdakwa,kemudian korbanRIZON Bin ROZALI (Alm)sambil turun dari atas sepeda motor miliknya berkata kepada Terdakwa “KENAPA KAMU LIAT LIAT SAYA“ laludijawab oleh Terdakwa “ IYA KENAPA“, kemudian Terdakwa juga turun dari atas sepeda motor miliknyalangsung menghampiri korban RIZON Bin ROZALI (Alm)  sehingga antara Terdakwa dengan korban RIZON Bin ROZALI (Alm)saling berhadap-hadapan,saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM yang melihat Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) akan ribut langsung melerainya keduanya dengan cara merangkul dan menarik Terdakwa hingga menjauh dari korban RIZON Bin ROZALI (Alm)sambil saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIMberkata kepada Terdakwa“UDAH LAGI SI AYOK JALAN KERJA UDAH SIANG“, setelah itu saksi BADRUN Als IJAL Bin KASIM juga berkata kepada korban RIZON Bin ROZALI (Alm)“SUDAH LAGI OM PULANG LAGI SANA“, namun korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak mau pulang melainkan mendekati Terdakwa lagi sambil korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) berkata kepada Terdakwa“KAMU GAK SENENG SAMA SAYA,SAYACONGKEL MATA KAMU“dijawab oleh Terdakwa “IYA KENAPA HAK-HAK SAYA INI JALAN KALU GAK MAU DILIAT DIAM DIHUTAN“ mendengar jawaban dari Terdakwa tersebut lalu korban RIZON Bin ROZALI (Alm)kembali berkata kepada Terdakwa“KAMU JAGO BENER APA“ di jawab kembali oleh Terdakwa “BASING TERSERAH MAU APA KAMU“,kemudian korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) berkata kembali“AYOK KALU MAU RIBUT SEKARANG“lalu dijawab oleh Terdakwa “UDAH LAH KALU BENER MAU RIBUT JANGAN DISINI“.

kemudian saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON yang melihat hal tersebut langsung menuju ketengah-tengah antara Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) untuk melerai keduanyadengan berkata kepada Terdakwa“UDAH BANG GAK ENAK DILIAT ORANG LAIN KITA BERTETANGGA“ namun Terdakwamalah mendorong saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON supayaminggir dari hadapan Terdakwa dan korban RIZON Bin ROZALI (Alm), melihat anaknya didorong oleh Terdakwakemudian korban RIZON Bin ROZALI (Alm)langsung menarik baju bagian bawah ketiak sebelah kiri Terdakwa hingga robek sehinggamembuat Terdakwa emosi dan langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat mudadari pinggang sebelah kanan Terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kiri Terdakwa, melihat Terdakwa mencabut senjata tajam jenis pisau tersebutkemudian korbanRIZON Bin ROZALI (Alm)langsung berbalik arah hendak melarikan dirinamunbelum sempat korban RIZON Bin ROZALI (Alm)melarikan diri tiba-tiba sajaTerdakwa dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat muda yang dipegang dengan tangan kirinya langsung menusuk punggung sebelah kanan korban RIZON Bin ROZALI (Alm)sebanyak 1 (satu) kali, saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON yang melihat Terdakwa menusuk punggung korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) langsung menahan Terdakwa agar Terdakwa tidak menyerang korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) namun saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON terjatuh akibat menghindari serangan dari Terdakwa tersebut, kemudianTerdakwa kembali mengejar korban RIZON Bin ROZALI (Alm) yang terus berlari dan pada jarak sekitar kurang lebih 5 (lima) meter Terdakwa kembali menusuk punggung sebelah kiri korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau panjang 25 cm gagang kayu warna coklat tua bersarung kayu warna coklat muda sebanyak 1 (satu) kali lagidengan tangan kiri Terdakwa sehingga mengakibatkan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) terjatuh bersimbah darah akibat luka tusukan yang dialaminya,setelah melakukan perbuatan tersebut Terdakwa langsung pergi melarikan diri menuju kerumah Terdakwa sedangkan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) langsung dibawa oleh saksi TEGAR PRATAMA Bin RIZON dan saksi FIKRI JANUARDI Bin BUNYAMIN menuju ke Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS) untuk mendapatkan perawatan atas luka tusukan yang dialami oleh korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tersebut namun setelah mendapat perawatanselama kurang lebih 20 (dua puluh) menit di Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS) tersebut nyawa korban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak tertolong dan akhirnya korban RIZON Bin ROZALI (Alm) meninggal dunia. Atas kejadian tersebut Pihak keluarga dari korban RIZON Bin ROZALI (Alm) melaporkan peristiwa pembunuhan tersebut ke Polsek Terbanggi Besar untuk ditindaklanjuti.

Bahwa sebelumnya antara Terdakwa dengan korban RIZON Bin ROZALI (Alm) pernah terjadi keributan atau pertengkaranterkait permasalahan yaitu korban RIZON Bin ROZALI (Alm) yang pernah berkata kepada Terdakwa “SI TUMBEN KAMU PAKAI PECI“ sehingga membuat Terdakwa dendam kepada korban RIZON Bin ROZALI (Alm) dan sejak itu antara Terdakwa dengankorban RIZON Bin ROZALI (Alm) tidak pernah bertegur sapa lagi.

Bahwa tujuan Terdakwa melakukan penusukan terhadap korban RIZON Bin ROZALI (Alm)tersebut ingin melukai dan menghilangkan nyawa korban RIZON Bin ROZALI (Alm).

Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Islam ASY-SYIFAA (RSAS), Nomor : 002/RSAS/N/I/2024 tanggal 26Januari 2024 yang diperiksa dan ditandantangi oleh dr. WITI FEBRIANTI selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap korbanRIZON Bin ROZALI (Alm), dengan hasil pemeriksaan:
      Pada pemeriksaan fisik ditemukan:
-    Kepala     : Tidak ditemukan kelainan.
-    Leher       : Tidak ditemukan kelainan.
-    Dada        : Tidak ditemukan kelainan.
-    Perut        : Tidak ditemukan kelainan.
-    Punggung : Pada punggung belakang sebelah kiri jarak sembilan belas sentimeter dari bahu kiri, dua sentimeter dari sumbu tubuh tampak luka robek dengan panjang luka enam sentimeter, lebar dua sentimeter kedalaman empat sentimeter batas pinggir luka rapi sudut runcing, teraba derik tulang disertai perdarahan aktif, jarak tiga sentimeter keatas dari luka pertama tampak luka robek dengan panjang luka tiga sentimeter lebar satu sentimeter kedalaman tiga sentimeter. Batas pinggir luka rapi, sudut runcing derik tulang tidak teraba, perdarahan aktif.
-    Anggota gerak atas    : Tidak ditemukan kelainan.
-    Anggita gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan.
-    Pada alat kelamin       : Tidak ditemukan kelainan.

Kesimpulan: Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, ditemukanluka dibeberapa bagian tubuh korban dan tanda-tanda kehilangan darah yang dapat menjadi salah satu penyebab kematian korban, tanpa mengesampingkan penyebab kematian lainnya. Penyebab pasti kematian tidak dapat ditemukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Luka seperti diatas diduga akibat: Trauma tajam.
Luka seperti diatas termasuk luka: Berat.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan korbanRIZON Bin ROZALI (Alm) mengalami luka tusukan pada bagian punggung belakang sebelah kiri dan sebelah kanan sehingga korban RIZON Bin ROZALI (Alm)mengalami pendarahan aktif danmeninggal dunia.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya