Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Gns DWI HASTUTI, S.H.,M.H. FERI EFENDI Bin ZAINAL AHMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-904/L.8.15/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWI HASTUTI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERI EFENDI Bin ZAINAL AHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FERI EFENDI Bin ZAINAL AHMAD pada Sabtu tanggal 04 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2023, bertempat di Kamp. Bumi Aji Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang mengadili perkara ini, yang melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
--------- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober Tahun 2023 sdr. Nikmat (DPO) menelpon terdakwa dan bertanya “ada uang ngak Fer. Kala ada uang saya pake dulu. Nanti kamu saya kasih shabu”. Mendengar pertanyaan tersebut maka terdakwa menjawab jika terdakwa memiliki uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah itu  terdakwa mentransfer uang tersebut kepada sdr. Nikmat (DPO) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan dilunasi setelah shabu-shabu tersebut berhasil terdakwa jual.
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 November 2023 sekira jam 22.00 WIB terdakwa pergi ke rumah sdr. Nikmat yang terletak di Kampung Bumi Aji Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah dan tiba di  rumah tersebut pada sekira jam 22.30 WIB. Lalu setelah itu terdakwa ngobrol bersama dengan sdr. Nikmat dan sdr. Por (DPO) yang sudah lebih dahulu berada di rumah tersebut. Kemudian setelah cukup lama ngobrol sdr. Nikmat rebahan diatas kursi dan berkata kepada terdakwa “nanti jika saya ketiduran ambil shabunya di sdr. Por”.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira jam 03.00 WIB sdr. Por memberikan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dan terdakwa langsung pulang ke rumahnya dan setelah sampai di rumah, terdakwa memecah shabu-shabu tersebut menjadi beberapa paket dengan rincian 5 (lima) paket Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang telah berhasil terdakwa jual dan dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.500.000,- (lima seratus ribu rupiah) , sedangkan 1 (satu) paket sisanya belum berhasil terdakwa jual.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 21.30 WIB ketika terdakwa sedang duduk di ruang tamu rumahnay tiba-tiba datang saksi Sefri Arisandi, SH Bin H.M Haqi dan saksi Dany Ackbar Bin M. Yunus (keduanya merupakan anggota POLRI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bundel plastik klip bening yang disembunyikan terdakwa  di dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri dan ketika dilakukan intrograsi lisan terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab:3409/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Yan Prayoga, S.Si., M.T Ajun Komisaris Polisi NRP.75050943, Andre Taufik, S.T.,M.T Ajun Komisaris Polisi NRP. 90100289, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Inspketur Polisi Satu NRP. 96041229 selaku pemeriksa dan mengetahui an. Kabid Labfor Polda Sumsel Waka M. Fauzi Hidayat,S.Si.,M.T Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 71100509 dengan hasil pemeriksaan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Peyidik kepada Pemeriksa Bidlafor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,377 gram an. Feri Efendi Bin Zainal Ahmad Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti: kristal metamfetamina dengan berat netto 0,349 gram.
Bahwa terdakwa menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari instansi yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------

ATAU
KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FERI EFENDI Bin ZAINAL AHMAD Bahwa Terdakwa FERI EFENDI Bin ZAINAL AHMAD pada Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan November 2023, bertempat di Dusun II Kamp. Gunung Aji Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------
 --------- Bahwa bermula pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas sekira jam 21.00 WIB ketika saksi Sefri Arisandi, SH Bin H.M Haqi dan saksi Dani Ackbar Bin M. Yuusf (keduanya anggota POLRI) serta tim opsnal Res Narkoba dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Andri N,S.Tr.K sedang melaksanakan patroli di Kmap. Gunung Aji Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat disebutkan namanya demi kemanan jika sering terjadi transaksi narkotika di rumah terdakwa. Mendapat informasi tersebut maka saksi Sefri Arisandi, SH Bin H.M Haqi dan saksi Dani Ackbar Bin M. Yuusf (keduanya anggota POLRI) serta tim opsnal Res Narkoba langsung mendatangi rumah terdakwa. Kemudian setelah mereka tiba ti tempat tersebut maka Sefri Arisandi, SH Bin H.M Haqi dan saksi Dani Ackbar Bin M. Yuusf (keduanya anggota POLRI) langsung melakukan penggeledahan  dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bendel plastik klip bening yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri terdakwa dan setelah dilakukan intrograsi lisan terdakwa mengakui jika barang bukti tersebut adalah milknya dan terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan cara membeli pada hari Sabtu tanggal 04 November 2024 sekira jam 22.30 WIB seharga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), namun uang pembelian shabu-shabu tersebut baru dibayarkan sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) akan terdakwa bayarkan setelah shabu-shabu tersebut berhasil terdakwa jual.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan No.Lab:3409/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Yan Prayoga, S.Si., M.T Ajun Komisaris Polisi NRP.75050943, Andre Taufik, S.T.,M.T Ajun Komisaris Polisi NRP. 90100289, Dirli Fahmi Rizal, S.Farm Inspketur Polisi Satu NRP. 96041229 selaku pemeriksa dan mengetahui an. Kabid Labfor Polda Sumsel Waka M. Fauzi Hidayat,S.Si.,M.T Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 71100509 dengan hasil pemeriksaan:
Berdasarkan barang bukti yang dikirim Peyidik kepada Pemeriksa Bidlafor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan BB berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal-kristal putih dengan berat netto 0,377 gram an. Feri Efendi Bin Zainal Ahmad Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti: kristal metamfetamina dengan berat netto 0,349 gram.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu tanpa izin dari instansi yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau kesehatan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya