Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Gns YURI SYAH PUTRA, S.H. BUDI SETIAWAN Alias IWAN Bin SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1349/L.8.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YURI SYAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI SETIAWAN Alias IWAN Bin SUHARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN alias IWAN Bin. SUHARDI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2023 atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di pinggir sungai Way Seputih Dusun Rokal Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 13.00 WIB saat terdakwa sedang berada di Kampung Endang Rejo terdakwa berniat untuk membeli narkotika jenis shabu yang hendak terdakwa pakai sendiri. Kemudia terdakwa langsung menuju lokasi tempat membeli narkotika jenis shabu yakni di pinggir Sungai Way Seputih Dusun Rokal Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah dan bertemu dengan saksi JUJI Bin. KARMAN, tiba di lokasi sekira jam 13.30 WIB terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari saksi JUJI Bin. KARMAN dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan mendapat
1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu dari saksi JUJI Bin. KARMAN, Kemudian setelah mendapat narkotika jenis shabu tersebut terdakwa langsung jalan pulang ke arah rumah terdakwa.
Bahwa sekira jam 14.00 WIB, saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Kampung Sido Wayah Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah, tiba-tiba datang saksi PANJI RAHMADIYANTO Bin SUMARNO dan saksi DANY ACKBAR Bin. M YUNUS untuk mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kertas aluminium foil warna emas yang terdakwa genggam dengan tangan kiri terdakwa, selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor sat res narkoba Polres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 131 / NNF / 2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dengan hasil pengujian berupa :
    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,117 gram, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : positif metamfetamina.
Yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun sisa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 0,109 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening dengan diikatkan label yang disegel.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak ada memiliki ataupun mendapatkan izin dari pihak berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

ATAU

KEDUA
--------Bahwa terdakwa BUDI SETIAWAN alias IWAN Bin. SUHARDI pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 14.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember di tahun 2023 atau pada suatu waktu di tahun 2023 bertempat di pinggir jalan Kampung Sido Wayah Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB saksi
PANJI RAHMADIYANTO Bin SUMARNO dan saksi DANY ACKBAR Bin. M YUNUS mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika di Kampung Sido Wayah Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah. Selanjutnya saksi PANJI RAHMADIYANTO Bin SUMARNO dan saksi DANY ACKBAR Bin. M YUNUS langsung berangkat menuju ke tempat tersebut dan setelah sampai di pinggir jalan Kampung Sido Wayah Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah saksi PANJI RAHMADIYANTO Bin SUMARNO dan saksi DANY ACKBAR Bin. M YUNUS mengamankan terdakwa. Pada saat diamankan oleh saksi PANJI RAHMADIYANTO Bin SUMARNO dan saksi DANY ACKBAR Bin. M YUNUS terdakwa sedang menggenggam barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kertas aluminium foil warna emas yang terdakwa genggam dengan tangan kiri terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saksi
JUJI Bin. KARMAN dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor sat res narkoba Polres Lampung Tengah untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : 131 / NNF / 2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dengan hasil pengujian berupa :
    1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,117 gram, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan : positif metamfetamina.
Yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun sisa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik bening seberat 0,109 gram dikembalikan kepada penyidik dibungkus plastik bening dengan diikatkan label yang disegel.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada memiliki ataupun mendapatkan izin dari pihak berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya