Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Gns RIDHO KHALIS PRAWIRA W Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Gns
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIDHO KHALIS PRAWIRA W
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.

 

  1. Membenarkan bahwa nama pemohon yang tertulis Ridho Khalish Prawira    pada dokumen passport merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan  Ridho        Khalis Prawira W dengan tempat tanggal lahir 10 November 1999.

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan perubahan        nama Pemohon ke Kantor Imigrasi Provinsi Lampung yang semula tertulis       Ridho Khalish Prawira diubah menjadi Ridho Khalis Prawira W pada         dokumen passport sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan          Ijazah.

 

  1. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan     kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak