Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2024/PN Gns Fima Agatha SUTIYONO Als NOK Bin WARSITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 106/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1158/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fima Agatha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTIYONO Als NOK Bin WARSITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
----------------- Bahwa terdakwa SUTIYONO Als NOK Bin WARSITO baik secara sendiri maupun bersama-sama saksi Indra Hermawan Bin Suratno, saksi Agus Siswanto Als Kuplek, saksi Junaidi Setiawan, sdr. Andi Morfin (DPO) pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2021, bertempat di rumah dinas praktek Bidan Lisa Falentin Binti Abidin yang terletak di Dusun V Kampung Rajawali Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
-    Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2021 terdakwa datang ke rumah Sdr. Andi Morfin dan bertemu dengan sdr. Junaidi Setiawan yang sudah sekira ± 3 (tiga) hari menginap di rumah tersebut. Kemudian setelah mereka ngobrol, terdakwa meminta sdr. Junaidi Setiawan untuk mengantarkan ke rumah saksi Indra Hermawan Bin Suratno  yang beralamat di Kampung Gaya Baru Lima Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah. Kemudian pada hari yang telah disepakati Sabtu tanggal 05 Maret 2021 sekira jam 15.20 Wib sdr. Junaidi Setiawan pergi ke rumah saksi Indra Hermawan Bin Suratno bersama dengan Sdr. Andi Morfin dan Terdakwa dengan berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dan ketika terdakwa dan teman-temannya sampai di rumah tersebut mereka bertemu dengan saksi Agus Siswanto Als Kuplek dan saksi Indra Hermawan Bin Suratno. Kemudian setelah terdakwa dan teman-temannya berkumpul maka Terdakwa mengutarakan niatnya untuk melakukan pencurian sepeda motor dan ide tersebut disetujui oleh semua orang yang ada di tempat tersebut. Kemudian setelah mereka semua yang hadir pada saat itu sepakat untuk melakukan pencurian maka saksi Agus Siswanto Als Kuplek memberikan Informasi tempat yang akan diambil sepeda motornya adalah rumah dinas Bidan Lisa Falentin Binti Abidin yang terletak di Dusun V Kampung Rajawali Kec. Bandar Surabaya Kab. Lampung Tengah dikarenakan saksi Agus Siswanto Als Kuplek sering melihat saksi Lisa Falentina Binti Abidin memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih Nomor Polisi BE 6199 IT Nomor mesin JFZ1E2303881 Nomor rangka: MH1JFZ12JK292189 di teras depan rumah dinas tersebut sampai larut malam;
-    Kemudian setelah mendapat informasi tersebut maka Terdakwa langsung membagi tugas dan langsung menyiapkan 1 (satu) buah kunci leter T milik Terdakwa. Setelah itu pada sekira jam 18.00 WIB mereka bersama-sama pergi menuju ke rumah dinas bidan Lisa Falentin Binti Abidin dengan cara Terdakwa berangkat dengan saksi Agus Siswanto Als Kuplek menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat variasi warna hitam Knalpot blong milik saksi Indra Hermawan Bin Suratno dan langsung menuju rumah saksi Lisa Falentin Binti Abidin, sedangkan saksi Junaidi Setiawan dan saksi Indra Hermawan Bin Suratno, Andi Morfin (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saksi Junaidi Setiawan, bertugas mengawasi situasi keadaan disekitar jalan bagian depan rumah dinas Bidan Lisa Falentin Binti Abidin yang berjarak sekira ± 250 meter dari rumah tersebut;
-    Sementara itu Terdakwa yang telah tiba didepan rumah tersebut langsung berjalan mendekati 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih Nomor Polisi BE 6199 IT Nomor mesin JFZ1E2303881 Nomor rangka: MH1JFZ12JK292189 yang diparkir di teras depan rumah dinas tersebut dengan keadaan terkunci stang dan langsung merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci T, sedangkan saksi Agus Siswanto Als Kuplek menunggu dipinggir jalan;
-    Kemudian Terdakwa menuntun motor tersebut ke pinggir jalan dan menyerahkan sepeda motor tersebut ke saksi Agus Siswanto Als Kuplek. Lalu keduanya langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumah saksi Indra Hermawan Bin Suratno dengan cara saksi Agus Siswanto Als Kuplek mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna Putih Nomor Polisi BE 6199 IT Nomor mesin JFZ1E2303881 Nomor rangka: MH1JFZ12JK292189 milik saksi Lisa Falentin Binti Abidin sedangkan sdr. Sutiono Als Nok mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat fariasi warna hitam Kenalpot blong;
-    Kemudian setelah semua orang berkumpul kembali di rumah saksi Indra Hermawan Bin Suratno maka Terdakwa langsung meminta sepeda motor hasil curian tersebut dan langsung menjual sepeda motor tersebut dan dari hasil penjualan sepeda motor tersebut Sdr. Indra Hermawan menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Sdr. Agus Siswanto Als Kuplek menerima uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) Sdr. Junaidi Setiawan menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Sdr. Andi Morfin menerima uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Lisa Falentin Binti Abidin menderita kerugian sekitar + Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya